Pasal 502 KUHP Baru: Perbuatan Curang atas Tanah dan Hukumannya

A A

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Pasal 502 KUHP baru mengatur perbuatan curang yang berkaitan dengan tanah dan hak menggunakan tanah negara. Yang dipidana adalah orang yang menjual, menukar, menjaminkan, membebani kredit, atau menyewakan tanah padahal orang lain turut berhak atasnya, atau padahal tanah itu sudah dibebani kredit, digadaikan, atau disewakan, tanpa memberitahukan keadaan tersebut kepada pihak lawannya. Pasal ini berada dalam Buku Kedua tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang, dan berlaku sejak 2 Januari 2026.

Bunyi Pasal 502 KUHP

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:

a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut; b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain; c. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan; d. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut; e. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau f. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.

Dua pola kecurangan yang diatur

Enam huruf dalam pasal ini sebenarnya menggambarkan dua pola. Pola pertama, pelaku memperlakukan tanah sebagai miliknya sendiri padahal orang lain berhak atau turut berhak atasnya. Pola ini ada pada huruf a dan huruf d, dan sering muncul pada tanah warisan yang belum dibagi atau tanah yang dimiliki bersama.

Pola kedua, pelaku menyembunyikan keadaan tanah yang sudah terbebani. Pola ini ada pada huruf b, c, e, dan f: tanah yang sudah dibebani ikatan kredit, sudah dijaminkan, sudah digadaikan, atau sudah disewakan kepada orang lain, tetapi dijual, ditukar, dijaminkan lagi, atau disewakan lagi tanpa memberitahukan keadaan itu kepada pihak lawannya.

Pada kedua pola, unsur yang harus ada adalah maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tanpa maksud itu, perbuatan yang sama berada di ranah sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Ancaman pidana dan nilai denda kategori V

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 79 ayat (1) KUHP menetapkan kategori V bernilai Rp500.000.000,00. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara atau pidana denda, karena rumusannya memakai kata “atau”.

Penjelasan resmi Pasal 502 KUHP

Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk Pasal 502 menyatakan ketentuan ini cukup jelas.

Catatan redaksi atas naskah: sebelum pembaruan ini, halaman Pasal 502 di Cekricek.id memuat penjelasan tentang konosemen. Setelah dicocokkan dengan naskah Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, uraian konosemen itu adalah penjelasan Pasal 501 KUHP tentang pembebanan salinan konosemen, bukan penjelasan Pasal 502. Keduanya sudah dikembalikan ke tempatnya.

Status pasal ini sejak 2 Januari 2026

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pada tanggal yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah sejumlah ketentuan KUHP baru. Pasal 502 tidak termasuk pasal yang diubah undang-undang itu.

Ketentuan yang berdekatan dapat dibaca pada Pasal 500 KUHP dan Pasal 503 KUHP tentang pemalsuan makanan, minuman, atau obat, sedangkan nilai rupiah tiap kategori denda ada pada Pasal 79 KUHP tentang kategori pidana denda.

Rujukan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, Pasal 79, Pasal 501, dan Pasal 502 beserta Penjelasannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7153, Pasal VII.

Bagikan

Baca Juga

Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)