Pasal 501 KUHP Baru: Pembebanan Salinan Konosemen dan Hukumannya

A A

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Pasal 501 KUHP baru memidana pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik kepada beberapa orang penerima barang sekaligus. Pasal ini berada dalam Buku Kedua tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang, dan berlaku sejak 2 Januari 2026.

Bunyi Pasal 501 KUHP

Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Apa itu konosemen menurut penjelasan undang-undang

Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut bahwa pengangkut telah menerima barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang tersebut ke tempat yang ditunjuk dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan barang.

Menurut penjelasan itu, konosemen asli, yaitu lembar pertama, merupakan surat berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau lembaran lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli yang dapat ditukarkan dengan jenis barang yang tercantum di dalamnya.

Karena konosemen asli merupakan surat berharga, konosemen asli dapat dibebani dengan segala bentuk hak atas benda, seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau lembaran lainnya yang bukan surat berharga tidak mempunyai nilai, sehingga jika dijual pembelinya tidak akan menerima barangnya, dan perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas benda merupakan perbuatan penipuan.

Perbuatan yang dilarang dan ancaman pidananya

Yang dilarang adalah membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik kepada beberapa penerima barang. Karena salinan itu tidak mempunyai nilai sebagai surat berharga, pihak-pihak yang menerima pembebanan tidak akan memperoleh barang yang mereka harapkan.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 79 ayat (1) KUHP menetapkan kategori IV bernilai Rp200.000.000,00.

Status pasal ini sejak 2 Januari 2026

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah sejumlah ketentuan KUHP baru. Pasal 501 tidak termasuk pasal yang diubah undang-undang itu.

Catatan redaksi atas naskah: penjelasan konosemen di atas sebelumnya tercantum pada halaman Pasal 502 KUHP tentang perbuatan curang atas tanah, sedangkan halaman Pasal 501 hanya memuat keterangan cukup jelas. Setelah dicocokkan dengan naskah Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penjelasan itu dikembalikan ke Pasal 501.

Ketentuan yang berdekatan dapat dibaca pada Pasal 500 KUHP, sedangkan nilai rupiah tiap kategori denda ada pada Pasal 79 KUHP tentang kategori pidana denda.

Rujukan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842, Pasal 79 dan Pasal 501 beserta Penjelasannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7153, Pasal VII.

Bagikan

Baca Juga

Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)