Pasal 63 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan.
Pasal 63 KUHP
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Penjelasan Pasal 63 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.