Apa Itu Pejabat yang Berwenang?
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
AccordProgram Kerja Pengawasan TahunanPenandatanganan Perjanjian Kerja SamaWTO (World Trade Center Organization)DeklarasiLAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)Jangka WaktuPenatausahaan BMN
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia














