- Mereka mencatat empat bentuk ketidakadilan gender yang menimpa tokoh perempuannya.
- Suaminya, Hafidin Syair, mengirim puisi Kalimah ke koran atas namanya sendiri.
- Penolakan Nur tidak dihargai dan justru dianggap pembangkangan yang diancam hukuman agama.
- Angka itu adalah ucapan tokoh di dalam novel, bukan data yang diuji kedua peneliti.
Daftar Isi
Pada 2025, Gramedia Pustaka Utama menerbitkan novel Korpus Uterus karya Sasti Gotama. Setahun kemudian, dua peneliti Universitas Negeri Padang membedah isinya. Mereka mencatat empat bentuk ketidakadilan gender yang menimpa tokoh perempuannya. Mereka juga mencatat empat cara tokoh-tokoh itu melawan.
Kajian itu ditulis Lorenza Andesri dan Nesa Riska Pangesti dengan judul Representasi Ketidakadilan Gender terhadap Perempuan dalam Novel Korpus Uterus Karya Sasti Gotama: Kajian Feminisme Eksistensial. Artikel tersebut terbit di jurnal Persona volume 5 nomor 2 tahun 2026. Pisau bedah yang mereka pakai adalah feminisme eksistensialis Simone de Beauvoir.
Menurut ringkasan kedua penulis, novel ini menceritakan tiga perempuan yang mengalami hal serupa. Ketiganya menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Kalimah terseret situasi politik dan tekanan aparat negara. Nur terjebak dalam pernikahan kontrak. Maryam, siswi sekolah dasar, diperkosa gurunya sendiri hingga hamil.
Nasib Maryam dicatat dengan satu keterangan tambahan. Secara hukum ia diperbolehkan melakukan aborsi, tetapi akses itu tidak ia dapatkan. Dari tiga garis kisah itulah kedua peneliti menyusun temuan, dengan membaca kata, frasa, dan kalimat yang memuat ketidakadilan gender, baik dalam tuturan tokoh maupun narasi.
Kerangka Beauvoir yang mereka pakai membagi dua posisi. Laki-laki memandang dirinya sebagai the One, Sang Diri atau subjek. Perempuan ditempatkan sebagai the other, Sang Liyan, yang keberadaannya selalu didefinisikan lewat hubungannya dengan laki-laki. Dari titik inilah seluruh temuan dibaca.
Kedua penulis menyatakan klaim pokoknya dengan terang. “Penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakadilan gender justru berakar pada cara tubuh perempuan diposisikan sebagai ‘yang Lain’, suatu aspek konkret yang selama ini terabaikan dalam penelitian-penelitian sebelumnya,” tulis Andesri dan Pangesti. Klaim itu mereka uji pada tokoh demi tokoh, mengikuti urutan kisah di dalam novel.
Bagian awal novel: Kalimah di ruang interogasi
Novel dibuka dengan kisah Kalimah. Dalam satu adegan interogasi, punggungnya dipukul berulang kali dengan benda keras, entah tongkat kayu entah tongkat besi. Rambut panjangnya kemudian dicukur. Seseorang bersuara berat menyuruhnya membuka baju, dan ketika ia menggeleng, tamparan keras mendarat di pipinya.
Menurut kedua peneliti, pelakunya adalah para tentara. Kekerasan dipakai untuk memaksa Kalimah memberi jawaban yang mereka inginkan. Penggundulan paksa dibaca sebagai penghinaan terhadap harga diri Kalimah sebagai perempuan. Perintah membuka pakaian dicatat sebagai upaya menguasai tubuhnya lewat intimidasi dan ancaman.
Sasti Gotama menuliskan momen itu dengan kalimat pendek. “Tak lama dia lihat helai demi helai rambut panjangnya gugur ke lantai, membuatnya merasa telanjang,” tulisnya. Bagi Andesri dan Pangesti, adegan ini masuk golongan keempat, yakni kekerasan fisik yang disertai tekanan psikis.
Dengan merujuk Beauvoir, keduanya menyebut laki-laki sebagai penentu dan penguasa dunia memandang kekerasan sebagai tanda supremasi. Perempuan direduksi menjadi objek yang pasif. Akibatnya, menurut mereka, kekerasan tidak hanya hadir sebagai tindakan, tetapi juga sebagai legitimasi kultural atas kekuatan laki-laki.
Beberapa bab sesudahnya, kisah Kalimah bergeser ke rumah tangganya. Ia banyak membuat puisi semasa sekolah menengah atas jurusan bahasa. Suaminya, Hafidin Syair, mengirim puisi Kalimah ke koran atas namanya sendiri. Percakapan keduanya soal itu dikutip utuh oleh kedua peneliti.
“Lalu kenapa? Kau harusnya bersyukur aku mengirimkannya atas namaku. Kalau atas nama perempuan, pasti tak bakal dimuat,” tulis Gotama lewat mulut Hafidin. Kelak Kalimah tahu bahwa semua puisi yang dimuat atas nama Hafidin Syair adalah karyanya, yang disalin diam-diam oleh suaminya.
Andesri dan Pangesti menggolongkan peristiwa ini sebagai marginalisasi, yaitu peminggiran hak perempuan di bidang intelektual dan karya sastra. “Hal ini menunjukkan bahwa Kalimah kehilangan hak atas identitas dan pemikirannya sendiri,” tulis mereka. Sikap Hafidin, menurut keduanya, juga mencerminkan cara pandang masyarakat yang menganggap laki-laki lebih layak diakui di ruang publik.
Dalam kerangka Beauvoir, manusia menunjukkan eksistensinya melalui tindakan, karya, dan penciptaan. Karena karyanya diambil alih, Kalimah terhambat membangun dirinya sebagai subjek yang bebas. Karyanya baru dianggap bernilai setelah dilekatkan pada nama suaminya. Perempuan, dalam pembacaan ini, hanya menjadi pelengkap.
Di bagian yang sama, Kalimah juga tampil sebagai pihak yang melawan. “Usai menikah, dia pun kerap hadir ke acara-acara perkumpulan wanita yang mendiskusikan puisi karya perempuan yang tayang di koran,” tulis Gotama. Kedua peneliti membaca kebiasaan ini sebagai perlawanan lewat jalan intelektual.
Forum semacam itu, menurut mereka, menjadi ruang bagi perempuan untuk bertukar gagasan dan saling mengapresiasi karya. Forum itu juga memperkuat keberanian perempuan menyampaikan pendapat di ruang publik. Kalimah, dalam pembacaan keduanya, mengurus rumah tangga sekaligus hadir di ruang intelektual.
Baca juga Tujuh Cerpen Horison 1969 dan Keyakinan Redaksinya
Babak berikutnya: Nur dan perintah seorang suami
Garis kisah kedua berpindah ke Nur. Ia terikat pernikahan kontrak dengan suami yang dalam novel disebut Abah. Pernikahan itu menempatkannya dalam tekanan untuk selalu patuh dan tunduk. Menurut ringkasan para peneliti, tekanan itu berujung pada kekerasan dan paksaan seksual.
Kalimat Abah yang dikutip kedua peneliti diucapkan pelan dan lembut, tetapi penuh penekanan. “Perintah suami itu wajib diikuti. Kalau anti nolak, neraka tempat anti. Paham?” tulis Gotama. Penolakan Nur tidak dihargai dan justru dianggap pembangkangan yang diancam hukuman agama.
Temuan ini mereka golongkan sebagai subordinasi, yakni sikap yang menganggap satu jenis kelamin lebih penting. Abah menempatkan dirinya sebagai pemegang otoritas penuh dalam rumah tangga. Nur kehilangan kebebasan menentukan pilihan, bahkan ketika keputusan itu menyangkut tubuh dan kehendaknya sendiri.
Menurut kedua penulis, posisi itu sejalan dengan pembacaan Beauvoir tentang laki-laki yang menempatkan dirinya sebagai subjek yang aktif. Perempuan diposisikan sebagai objek yang keberadaannya ditentukan laki-laki. Nur, dalam pembacaan mereka, hanya dipandang sebagai objek yang berkewajiban memenuhi kehendak suaminya.
Menjelang pertengahan: Nona disalahkan atas roknya
Bentuk ketiga muncul lewat tokoh yang dalam kajian ini disebut Nona. Ia hamil akibat pemerkosaan, tetapi orang yang ia hadapi justru menyalahkannya. “Jangan-jangan Nona yang mengundang. Lihat saja rok Nona yang hampir tak menutup seluruh paha,” tulis Gotama dalam dialog itu.
Dialog yang sama berlanjut dengan kalimat yang menormalkan pelaku. “Kucing melihat pindang ya langsung menerkam,” kata tokoh itu. Andesri dan Pangesti membaca ungkapan tersebut sebagai naturalisasi, seolah laki-laki tidak mampu mengendalikan hasrat seksualnya sehingga tindakannya dianggap wajar.
“Tokoh Nona tidak diposisikan sebagai korban, melainkan penyebab terjadinya pelecehan dan pemerkosaan,” tulis kedua peneliti. Mereka menggolongkannya sebagai stereotipe, yakni pelabelan yang menyudutkan dan merugikan perempuan. Dalam masyarakat, menurut mereka, pola ini kerap berujung pada praktik menyalahkan korban atau victim blaming.
Tekanan terhadap Nona tidak berhenti pada soal pakaian. Tokoh yang sama menyebut menggugurkan janin sama dengan membunuh, lalu khawatir ikut terkena getahnya dan dipenjara. Kedua peneliti mencatat Nona dipaksa menerima kehamilan dengan dalih agama dan moral. Beauvoir menyebut keadaan terjebak semacam ini sebagai imanensi.
Imanensi, dalam penjelasan kedua penulis, adalah kondisi ketika perempuan terjebak dalam struktur sosial yang membatasi kebebasannya menentukan pilihan hidup. Tubuh perempuan menjadi sasaran kontrol sosial. Suara dan kehendaknya sendiri, sementara itu, diabaikan.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Paruh akhir novel: Lima dan Luri melawan
Separuh kedua temuan bergerak ke arah perlawanan. Selain Kalimah di jalur intelektual, kedua peneliti mencatat tiga strategi lain, yakni bekerja, bekerja untuk transformasi sosial, dan menolak keliyanan. Dalam kerangka Beauvoir, semua itu adalah gerak menuju transendensi, proses perempuan merebut kembali kebebasannya sebagai subjek.
Tokoh Lima tampil sebagai narasumber yang berbicara lugas. Forum yang ia ikuti, katanya, telah mengeluarkan pernyataan terbuka agar pemerintah menyetujui perlindungan bagi korban. Ia juga menyebut angka korban pemerkosaan dalam kejadian Mei 1998. Menurut bocoran yang ia terima, jumlahnya mencapai 138 orang.
Angka itu adalah ucapan tokoh di dalam novel, bukan data yang diuji kedua peneliti. Lima sendiri yakin jumlah sebenarnya lebih besar. “Ini bukan kejahatan syahwat belaka. Ada pihak pihak tertentu yang ingin menjadikan perempuan sebagai alat teror,” ujarnya, sambil menyebut hal serupa pernah terjadi pada 1965.
“Tindakan Lima tersebut menunjukan bahwa perempuan dapat berperan sebagai agen perubahan sosial,” tulis Andesri dan Pangesti. Menurut mereka, Lima tidak hanya menceritakan kejadian, tetapi juga berupaya menyadarkan masyarakat tentang kekerasan seksual yang cenderung diabaikan. Perjuangannya ikut mendorong perubahan kebijakan.
Tak lama kemudian, Lima berhadapan dengan Tetuko. Percakapan mereka menyinggung aborsi sembunyi-sembunyi tanpa legalisasi, yang berujung infeksi bahkan kematian karena kehabisan darah. “Perempuan punya hak atas tubuh mereka sendiri. Atas rahim mereka sendiri,” kata Lima. Kedua peneliti menggolongkannya sebagai penolakan terhadap keliyanan.
Sesudah itu muncul Luri, seorang fotografer. Pagi hari ia menunjukkan hasil potretnya kepada Hamid, redaktur foto. “Hasil jepretan Luri memang selalu memuaskan,” tulis Gotama. Kedua peneliti membaca keputusan Luri tetap bekerja setelah menikah sebagai perlawanan terhadap anggapan bahwa perempuan menikah semestinya mengutamakan peran domestik.
Luri, menurut mereka, juga tidak memandang perempuan lain sebagai saingan. Ia memperlakukan sesama perempuan sebagai pihak yang saling mendukung. Lewat pekerjaan, tulis kedua peneliti, perempuan berkesempatan mengembangkan kemampuan, memperoleh pengakuan, dan membangun eksistensi sebagai individu mandiri.
Di luar halaman novel: catatan 2024 dan 2025
Kedua peneliti juga menaruh novel ini berdampingan dengan data. Mereka mengutip Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 yang mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Jumlah itu naik 14,07 persen dari 330.097 kasus pada tahun sebelumnya.
“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah besar dan struktural,” tulis mereka. Mereka juga mengutip data 2024 tentang 26 kasus kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja, ruang publik, dan rumah tangga. Data itu mereka sebut berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kediri.
Kajian ini tetap punya batas yang jelas. Seluruh temuannya adalah tafsir atas satu novel, bukan ukuran atas kejadian nyata atau pengalaman pembaca. Kedua penulis sendiri menyebut novel ini masih baru dan belum banyak dikaji, sehingga pendekatan lain seperti feminisme liberal atau psikoanalisis masih terbuka.
Baca juga Lima Lukisan Retno Amalia Pratiwi Menjawab Novel Gibran
Sesudah pembacaan: yang janggal di dalam naskah
Pembaca yang menelusuri naskah ini akan menemukan beberapa kejanggalan. Data 26 kasus disebut milik Kota Kediri. Namun, sumber yang dirujuk di daftar pustaka berjudul studi kasus ketidakadilan gender di kota Kendari tahun 2024, terbit di Journal Publicuho. Naskah tidak menjelaskan selisih nama kota itu.
Kejanggalan kedua ada di pendahuluan. Satu kalimat menyebut laki-laki dianggap sebagai objek yang bebas dan aktif. Padahal, kerangka yang sama di seluruh naskah menempatkan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek. Di bagian subordinasi, satu paragraf tafsir tentang Abah dan Nur juga muncul dua kali hampir kata per kata.
Ada pula soal tokoh. Pendahuluan memperkenalkan Maryam sebagai tokoh ketiga, siswi sekolah dasar yang hamil setelah diperkosa gurunya. Namun, nama Maryam tidak muncul lagi di pembahasan. Bagian stereotipe justru membahas tokoh bernama Nona tanpa menjelaskan apakah Nona adalah Maryam atau tokoh lain.
Kajian Andesri dan Pangesti terbit pada 2026, setahun setelah novelnya beredar. Simpulan mereka menyebut Korpus Uterus bukan sekadar dokumentasi ketimpangan, melainkan kritik sastra yang tajam terhadap dominasi patriarki. Sampai kajian itu terbit, telaah akademik atas novel tersebut belum banyak dilakukan.















