- Di sisi hak yang paling sering dipenuhi, 94,7 persen pekerja mendapat setidaknya satu hari libur dalam sepekan.
- Slip gaji hanya diterima 2,8 persen pekerja, pesangon hanya 3,3 persen, dan pensiun hanya 8,3 persen.
- Selisih paling lebar ada pada jaminan sosial yang dibayar majikan, yaitu 23,4 persen pada pekerja informal dibanding 67,8 persen pada pekerja formal.
- Untuk kontrak tertulis, alasan terbanyak adalah majikan tidak menawarkan atau terang-terangan menolak memberikannya.
Daftar Isi
Satu hari libur setiap pekan dan selembar slip gaji sama-sama termasuk hak yang diukur dari undang-undang pekerja rumah tangga Peru, tetapi nasib keduanya di rumah-rumah majikan sangat berlainan. Hari libur hampir selalu diberikan kepada para perempuan yang bekerja membersihkan, memasak, dan mencuci di rumah orang lain. Slip gaji, sebaliknya, hampir tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Jarak itu dicatat Janeth Tenorio-Mucha bersama 17 rekan penulisnya, di antaranya Christopher Meaney, Michael Rotondi, dan Archna Gupta, dalam Working conditions and labour rights coverage of women domestic workers in Peru: a respondent-driven sampling study, artikel yang terbit dalam proses cetak di BMC Public Health, 2026. Tenorio-Mucha bernaung di CRONICAS Centre of Excellence in Chronic Diseases, Universidad Peruana Cayetano Heredia, Lima, sementara sebagian rekannya berasal dari University of Toronto dan serikat pekerja rumah tangga Peru.
Latar hukumnya jelas. Peru mengesahkan Konvensi ILO 189 pada 2018, lalu menerbitkan Law 31047 tentang pekerja rumah tangga pada Oktober 2020 dan peraturan pelaksananya pada April 2021. Aturan itu menjamin kontrak tertulis, delapan jam kerja sehari atau 48 jam sepekan, cuti dan libur berbayar, bonus, pesangon, serta afiliasi jaminan sosial, baik bagi pekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Hari Libur yang Hampir Selalu Didapat
Survei tim ini menjangkau 456 perempuan pekerja rumah tangga di Lima, La Libertad, dan Piura pada 2023 dan 2024, yang direkrut berantai dari sesama pekerja. Sebagian besar dari mereka berusia 19 sampai 45 tahun, yakni 60,0 persen, dan 65,4 persen berpendidikan menengah atau lebih tinggi. Sebanyak 61,6 persen lajang, dan 343 dari 456 perempuan itu memiliki anak.
Pola kerjanya cukup seragam. Hanya 3,4 persen yang tinggal di rumah majikan, 80,5 persen bekerja untuk satu majikan saja, dan 54,4 persen bekerja tujuh sampai sembilan jam sehari. Pekerjaan yang paling sering mereka lakukan adalah bersih-bersih, 89,9 persen, disusul memasak, 68,5 persen, dan mencuci, 56,7 persen. Mengasuh anak dikerjakan 37,0 persen dari mereka.
Di sisi hak yang paling sering dipenuhi, 94,7 persen pekerja mendapat setidaknya satu hari libur dalam sepekan. Sebanyak 90,0 persen menyatakan upahnya dibayar tepat waktu. Dua angka ini adalah cakupan tertinggi di antara semua hak yang ditanyakan, dan keduanya menyangkut hal yang terlihat langsung dalam keseharian kerja, yaitu kapan pekerja bisa pulang dan kapan uangnya diterima.
Baca juga Kebun Pala Banda Naira dan Buruh yang Belum Tercatat
Slip Gaji yang Hampir Tak Pernah Diterima
Di sisi lain, hak yang membutuhkan dokumen atau iuran jangka panjang nyaris tidak tersentuh. Slip gaji hanya diterima 2,8 persen pekerja, pesangon hanya 3,3 persen, dan pensiun hanya 8,3 persen. Pekerja dengan kontrak tertulis pun tidak sepenuhnya terlindungi, karena kurang dari 25 persen di antara mereka yang menerima bayaran ganda saat bekerja di hari libur, izin sakit, pesangon, dan slip gaji.
Kedua kelompok hak ini berbeda sifat. Libur dan upah tepat waktu cukup diselesaikan antara pekerja dan majikan dari pekan ke pekan, sedangkan slip gaji, pesangon, dan pensiun menuntut pencatatan dan kewajiban yang berjalan bertahun-tahun. Menurut para penulis, dokumen seperti kontrak tertulis dan slip gaji justru menjadi kunci agar perlindungan kerja itu bisa ditagih ketika terjadi sengketa.
Dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris itu, Tenorio-Mucha dan rekan-rekannya menulis, “Dalam praktiknya, kontrak tertulis dan slip gaji adalah dokumen kunci agar perlindungan kerja dapat ditegakkan.” Tanpa bukti tertulis tentang hubungan kerja, lanjut mereka, pekerja bisa kesulitan menuntut upah minimum, jaminan sosial, iuran pensiun, libur berbayar, atau tunjangan lain.
Mereka yang Memegang Kontrak Tertulis
Pekerja formal dalam studi ini adalah mereka yang memiliki kontrak tertulis, entah kontrak sederhana, kontrak di hadapan notaris, kontrak lewat agen alih daya, maupun kontrak yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Jumlahnya hanya 49 orang, atau 9,5 persen setelah pembobotan. Di kelompok ini, 71,5 persen dibayar bulanan, pola yang berbeda bermakna dari kelompok tanpa kontrak.
Pada kasus pekerja berkontrak, cakupan semua hak lebih tinggi. Jaminan sosial yang dibayar majikan diterima 67,8 persen dari mereka, cuti berbayar 41,9 persen, dan iuran pensiun 20,9 persen. Hanya 1,7 persen yang mengaku upahnya tidak dibayar tepat waktu. Angka-angka ini lebih baik, tetapi tetap jauh dari cakupan penuh yang dijanjikan undang-undang.
Alasan pekerja yang memiliki pensiun juga tercatat, dengan 42 orang yang menjawab. Sebanyak 34,9 persen dari mereka ingin punya tabungan untuk hari tua, 22,7 persen menyebut pensiun diwajibkan hukum, dan 17,8 persen menjawab karena majikan menawarkannya. Jawaban-jawaban ini menunjukkan bahwa pada sebagian pekerja, pensiun datang dari kebutuhan mereka sendiri, bukan hanya dari kewajiban majikan.
Mereka yang Hanya Bersandar pada Kesepakatan Lisan
Pada kasus kedua, yaitu pekerja tanpa kontrak atau hanya dengan kesepakatan lisan, jumlahnya jauh lebih besar, 90,5 persen dari seluruh pekerja. Mereka lebih sering dibayar harian, mingguan, atau dua pekan sekali. Sebanyak 10,8 persen dari mereka mengaku upahnya tidak dibayar tepat waktu, jauh di atas 1,7 persen pada pekerja berkontrak, dan selisih ini bermakna secara statistik.
Selisih paling lebar ada pada jaminan sosial yang dibayar majikan, yaitu 23,4 persen pada pekerja informal dibanding 67,8 persen pada pekerja formal. Cuti berbayar diterima 24,0 persen berbanding 41,9 persen, sedangkan pensiun 7,0 persen berbanding 20,9 persen. Upah di bawah minimum juga lebih umum pada pekerja informal di semua pola pembayaran, dan bermakna pada pekerja yang dibayar bulanan.
Alasan tidak memiliki pensiun paling sering adalah potongan iuran yang terasa tidak terjangkau, 17,7 persen, disusul majikan yang tidak menawarkan atau tidak mau, 16,5 persen. Kerja paruh waktu atau bekerja untuk banyak majikan disebut 8,7 persen, dan memilih tabungan hari tua lain 7,5 persen. Sebagian pekerja juga menyebut kebutuhan uang saat ini lebih mendesak daripada menabung untuk usia tua.
Untuk kontrak tertulis, alasan terbanyak adalah majikan tidak menawarkan atau terang-terangan menolak memberikannya. Untuk jaminan sosial, alasan terbanyak justru datang dari pekerja, yaitu lebih memilih skema asuransi lain seperti Seguro Integral de Salud atau SIS. Menurut penulis, kebijakan formalisasi perlu memperhitungkan cara pekerja memandang nilai tunjangan itu dan tidak menghukum mereka yang bergantung pada perlindungan alternatif.
Ada pula perbedaan di luar pekerjaan. Pekerja informal lebih sering melaporkan tinggal bersama tiga anak atau lebih dibanding pekerja formal, 27,6 persen berbanding 17,1 persen. Selisih ini tidak bermakna secara statistik, dan penulis meminta agar pola itu ditafsirkan hati-hati. Mereka hanya menduga tanggung jawab mengasuh bisa mempersempit pilihan kerja dan daya tawar para ibu tersebut.
Baca juga Penyakit Kerja Terduga Menumpuk di Tujuh Sektor Malaysia
Batas yang Diakui Para Penulis
Penulis sendiri mengakui sejumlah keterbatasan. Jawaban survei bersandar pada ingatan dan pengakuan pekerja, sehingga bisa terpengaruh bias ingatan atau keinginan memberi jawaban yang dianggap pantas. Studinya hanya mencakup tiga wilayah, tidak dirancang sejak awal untuk membandingkan pekerja formal dan informal, dan kelompok formal hanya berisi 49 orang, sehingga perkiraannya kurang presisi.
Analisisnya juga deskriptif dan hanya membandingkan dua variabel sekaligus. Karena itu, perbedaan antara pekerja berkontrak dan tanpa kontrak tidak boleh dibaca sebagai akibat langsung dari kontrak, sebab bisa dipengaruhi faktor lain yang tidak diukur. Penulis menyebut tujuan studinya memang menggambarkan keadaan dan melahirkan hipotesis bagi penelitian berikutnya, bukan membuktikan sebab.
Dari temuan itu, mereka menyoroti posisi majikan yang ganjil. “Majikan sekaligus menjadi pengatur dan penerima layanan,” tulis para penulis dalam naskah berbahasa Inggris itu. Karena pekerjaan berlangsung di rumah pribadi, inspeksi kerja biasa dinilai sulit dilakukan, sehingga mereka menyarankan sistem pengaduan, pelaporan anonim, atau alat kepatuhan yang disederhanakan.
Baca juga Kembali ke Kantor di Taipei, Nyeri Otot dan Cemas Pekerja Naik
Angka yang Tidak Dijelaskan Naskah
Pembaca yang memeriksa naskahnya akan menemukan beberapa hal yang tidak saling cocok. Bagian metode menyebut upah minimum bulanan 1.025 PEN diubah menjadi upah dua pekanan, mingguan, dan harian dengan membaginya 15, 7, dan 1 hari. Hasilnya tercatat 513, 256, dan 45 PEN, padahal pembagian semacam itu tidak menghasilkan angka-angka tersebut.
Kurs yang dipakai naskah adalah 1 PEN setara 0,29 dolar AS, sehingga 45 PEN semestinya sekitar 13 dolar, bukan 11 dolar seperti tertulis. Tabel keempat juga memberi label upah minimum bulanan sebagai 1.025 PEN per hari. Di bagian hasil, La Libertad dengan 51 peserta tercatat 17 persen, sedangkan Piura dengan 55 peserta hanya 13,2 persen, tanpa penjelasan di kalimat itu.
Bagian keterbatasan menyebut perbandingan kondisi kerja dan hak tidak mencapai tingkat kemaknaan statistik tradisional, sementara bagian hasil melaporkan beberapa selisih bermakna. Selang kepercayaan jaminan sosial pekerja formal, 19,0 sampai 100,0 persen, juga bertumpang dengan milik pekerja informal, 0,0 sampai 48,2 persen. Diskusi menyebut undang-undang itu terbit pada 2021, padahal bagian konteks mencatat Oktober 2020.
Pada akhirnya, hari libur dan slip gaji tetap berdiri di dua ujung yang berlawanan, satu diterima hampir semua pekerja dan satu nyaris tidak dikenal. Penelitian ini tidak menyatakan bahwa kontrak tertulis sendirian menutup jarak itu, karena pekerja berkontrak pun masih kekurangan banyak hak. Yang dicatatnya adalah jarak antara hak yang tertulis dalam hukum dan hak yang benar-benar sampai ke tangan pekerja.















