Apa pengertian Cadangan Surplus?
Pengertian dalam bidang perbankan
Cadangan Surplus adalah cadangan yang lebih besar daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke rekening di bank sentral.
Pengertian dalam bidang perakunan
Cadangan Surplus adalah kelebihan kas yang tidak dialokasikan ke perkiraan tertentu. (surp/us reserves)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cadangan Surplus. Courtesy of Cekricek.id
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










