Apa pengertian Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau?
Pengertian Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau adalah surat kredit berdokumen dengan klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk keperluan pembelian atau produksi barang-barangnya.
Uang muka tersebut kemudian akan diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya (green clause L/C).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









