Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau?

Pengertian Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau adalah surat kredit berdokumen dengan klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk keperluan pembelian atau produksi barang-barangnya.

Uang muka tersebut kemudian akan diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya (green clause L/C).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Surat Kredit Berdokumen Berdokumen Berdokumen Klausul Hijau. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Won
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wirausaha
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Utang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Mutu Tinggi
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban Tak Terbatas
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban