Apa pengertian Wali Khusus?
Pengertian Wali Khusus adalah seorang pengampu atau wali yang ditetapkan oleh pengadilan untuk mewakili hak-hak seseorang yang berada di bawah pengampuan (special guardian)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Wali Khusus. Courtesy of Cekricek.id.












