Apa pengertian Wali Khusus?
Pengertian Wali Khusus adalah seorang pengampu atau wali yang ditetapkan oleh pengadilan untuk mewakili hak-hak seseorang yang berada di bawah pengampuan (special guardian)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Wali Khusus. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lewah PekerjaParipasuPendapatan BersihSurat Utang SubordinasiPenurunan NilaiKepemilikan TunggalDinarAktiva Terklasifikasikan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









