Cekricek.id - Baru-baru ini, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang dan memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan sebuah tautan yang mengarah ke video di YouTube. Video tersebut diklaim sebagai rekaman sidang diskualifikasi Gibran.
“VIRALKAN GUYS KITA KAWAL PN JAKARTA PUSAT SIDANGKAN DISKUALIIFIKASI PENCALONAN PRABOWO GIBRAN https://t.co/hPTbwPqAb9,″ tulis unggahan itu.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa klaim tersebut adalah keliru. Dikutip Cekricek.id, video sidang yang beredar tersebut sebenarnya merupakan rekaman sidang pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono, seorang dosen, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Brian menggugat KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sidang tersebut berlangsung pada 30 Oktober 2023 di PN Jakarta Pusat.
Jadi, klaim adanya sidang diskualifikasi Gibran sebagai calon Wapres 2024 adalah salah. Video yang beredar merupakan rekaman sidang atas gugatan yang dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono kepada KPU atas pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Heboh Video Caleg Jatim Loncat dari Tower, Cek Faktanya!
Dengan demikian, konten yang beredar tersebut termasuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.