Apa Itu Landgerecht?
Landgerecht adalah pengadilan untuk segala kalangan di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Landgerecht pada awalnya dibentuk pada 1914, yang pada masa ini Landgerecht hanya mencakup wilayah Jawa dan Sumatra.
Kemudian pada 1919, Landgerecht diperkenalkan di Sumatra dan Sulawesi.
Secara konstitusi, Landgerecht seharusnya berfungsi untuk mengadili segala kalangan, mulai dari kalangan Eropa hingga kalangan Bumiputra, namun dalam pelaksanaanya Landgerecht sering kali digunakan secara masif untuk mengadili kalangan Bumiputra.
Landgerecht dibentuk untuk menggantikan lembaga lain yang dibubarkan tahun 1901, Politierol. Lembaga baru ini kemudian bersifat lebih yuridis.
Landgerecht dijalankan oleh hakim yang lebih profesional ketimbang Politierol yang dijalankan oleh asisten Gubernur.
Susunan kelembagaan Landgerecht sama dengan susunan kelembagaan Landraad yang telah terlebih dahulu dibentuk.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.