Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja di Palmerah, Jakarta Barat

Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti ganja

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan pembawa empat kilogram ganja di Palmerah, Jakarta Barat. [Foto: Tribratanews Polri/Polda Metro Jaya]

Cekricek.id — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat sekitar empat kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial J, 24 tahun, diamankan bersama barang bukti tersebut.

Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Kamis (6/8/2026), penyelidikan bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di Jalan Tomang, Jatipulo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada penangkapan J beserta barang bukti empat paket ganja yang dikemas dalam kotak cokelat berlapis bubble wrap.

Empat Paket dengan Berat Merata

Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang dalam keterangan resmi disapa Tri, menjelaskan proses penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam yang berisi empat paket daun kering diduga ganja,” kata Tri.

Keempat paket yang disita memiliki berat berkisar 971 hingga 1.016 gram per paket, sehingga total barang bukti mencapai sekitar empat kilogram. Selain ganja, petugas turut menyita satu unit ponsel yang diduga dipakai tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun

Pengembangan Kasus Masih Berjalan

Kepolisian belum mengungkap dari mana asal pasokan ganja yang disita maupun jaringan yang menaungi tersangka J. Petugas menyebut penyidikan masih berjalan untuk memastikan apakah J berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Jakarta Barat.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing guna mempercepat pengungkapan kasus serupa.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg di Bukittinggi

Tersangka J disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terbukti di persidangan. Polisi belum menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Satu Tersangka Diamankan

Baca Juga

Barang bukti senjata tajam hasil tawuran antar-kelompok Semarang dan Kendal
Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal, 17 Terduga Pelaku Masih Diburu
Konferensi pers Polda Sumbar soal pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan dan 13.298 Liter Disita
Barang bukti sabu dalam kantong plastik klip yang diamankan polisi
Polsek Cileungsi Tangkap Pembeli Sabu Modus Tempel, Sempat Berdalih Beli Nasi Goreng
Konferensi pers Polda Jawa Barat mengungkap kasus ujaran kebencian berbasis AI di Cimahi
Ditressiber Polda Jabar Bongkar Ujaran Kebencian Berbasis AI di Cimahi, Dua Tersangka Diamankan
Konferensi pers Polrestabes Medan soal pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026
Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan
Kabidhumas Polda Kepri memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkotika di Batam dan Karimun
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun