Cekricek.id — Kementerian Perdagangan menaikkan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi emas untuk periode kedua Agustus 2026. Kenaikan itu mengikuti menguatnya permintaan emas di pasar global yang mendorong harga logam mulia bertahan di jalur naik.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, kemendag.go.id, Sabtu (15/8/2026), Harga Patokan Ekspor atau HPE emas periode kedua Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 131.777,67 per kilogram. Angka itu naik 0,65 persen dibandingkan periode pertama Agustus 2026 yang berada di level USD 130.921,50 per kilogram.
Pada saat yang sama, Harga Referensi atau HR emas ditetapkan USD 4.098,75 per troy ounce, naik dari periode sebelumnya yang tercatat USD 4.072,12 per troy ounce. Kedua angka itu berlaku untuk periode 15 sampai 31 Agustus 2026.
Baca juga: Emas Bertahan di Atas 4.400 Dolar AS Saat Inflasi AS Melunak
Suku Bunga Global Menekan Daya Tarik Deposito
Pemerintah menilai kenaikan harga acuan tersebut berakar pada perubahan lanskap moneter dunia. Ketika suku bunga acuan di sejumlah bank sentral utama menurun, imbal hasil instrumen simpanan ikut menyusut sehingga pemodal mencari penempatan lain yang dianggap lebih aman.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
“Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas,” tutur Tommy.
Selain faktor suku bunga, Kementerian Perdagangan mencatat sejumlah pemicu lain yang bekerja bersamaan. Melemahnya mata uang utama dunia dan turunnya imbal hasil obligasi internasional membuat emas kembali dilirik sebagai penjaga nilai aset. Di sisi lain, pasokan emas yang terbatas berhadapan dengan permintaan global yang meningkat, kombinasi yang secara alamiah mengangkat harga.
Dasar Hukum dan Koordinasi Lintas Kementerian
Penetapan harga acuan periode ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan itu menjadi rujukan bagi otoritas kepabeanan dalam menghitung kewajiban ekspor pelaku usaha tambang.
Baca juga: Harga Minyak Melonjak, Brent Naik 6 Persen Sepekan Imbas Serangan Tanker
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” jelas Tommy.
Proses penetapan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Pola koordinasi tersebut ditempuh agar angka yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar sekaligus selaras dengan kebijakan fiskal dan industri.
Arti Angka Acuan bagi Pelaku Usaha
HPE berfungsi sebagai harga dasar dalam penghitungan bea keluar produk pertambangan yang diekspor. Ketika HPE naik, nilai dasar penghitungan kewajiban ekspor ikut terangkat, sehingga penetapan dua pekanan ini selalu dipantau pelaku usaha yang mengapalkan emas ke luar negeri.
Pemerintah memperbarui HPE dan HR secara berkala mengikuti pergerakan pasar internasional. Mekanisme berkala itu dimaksudkan agar angka acuan tidak tertinggal jauh dari harga pasar yang bergerak cepat, sekaligus memberi kepastian perhitungan bagi eksportir dalam menyusun rencana pengapalan.
Baca juga: Gedung Putih Tuding 40 Negara Bantu China Kelabui Tarif, Indonesia Disebut
Bagi industri tambang dalam negeri, tren kenaikan harga acuan yang berlangsung dua periode berturut-turut menandakan permintaan global terhadap emas belum mengendur. Kondisi tersebut membuka peluang penerimaan ekspor yang lebih besar, sekaligus menuntut ketelitian pelaku usaha dalam menghitung kewajiban yang menyertainya.
















