Celah Hukum

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Celah Hukum?

Celah Hukum adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Celah Hukum. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka