Apa pengertian Celah Hukum?
Celah Hukum adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Celah Hukum. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Surat Utang Berjaminan Aktiva TetapBeban TetapLembaga KeuanganSkripPenilaian KeuanganBarometer BisnisPenjadwalan KembaliInduk Perusahaan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










