Pengertian Kelayakan Menggunakan Bangunan
Pengertian Kelayakan Menggunakan Bangunan adalah Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Backlog PerumahanBatas Maksimum Pemberian PembiayaanDana PensiunBiaya Investasi RusunawaGaris Sempadan Jalan (GSj)Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)Buyer/InvestorNilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















