Cekricek.id — Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menolak usulan amandemen konstitusi yang akan mengunci jumlah hakim Mahkamah Agung di angka sembilan. Amandemen itu hanya meraih 212 suara setuju berbanding 206 menolak, jauh dari ambang dua pertiga yang disyaratkan.
Jumlah hakim Mahkamah Agung AS ditetapkan sembilan orang sejak 1869, menurut laporan Al Jazeera, Kamis (03/09/2026).
Baca juga Senator Republik Minta Trump Pecat Menhan Pete Hegseth
Ketua DPR AS, Mike Johnson, menyebut penolakan itu sebagai hal yang seharusnya tidak diperdebatkan.
“For members of Congress who swore an oath to support and defend the Constitution, condemning socialism and defending the integrity of the Supreme Court shouldn't be a controversial vote. Sadly, for today's Democrats, they are,” katanya, yang berarti membela integritas Mahkamah Agung semestinya bukan perkara kontroversial.
Baca juga Permadani Bayeux Dipamerkan di London Setelah Sembilan Abad
Dari kubu Demokrat, hanya Don Davis asal Carolina Utara yang memberi suara setuju. Sebaliknya, Kevin Kiley asal California menjadi satu-satunya anggota yang berkaukus dengan Republik dan menolak.
Baca juga Laporan Bocor soal Peran Maroko Guncang Pemerintah Spanyol
Senator Demokrat asal Carolina Selatan, Jim Clyburn, justru mendorong penambahan kursi.
“I think that we are in a position now that calls for some significant actions taken by the Congress, and we ought to expand. Thirteen is a pretty good number,” ujarnya, yang berarti ia menilai Kongres perlu mengambil langkah besar dan menambah jumlah hakim menjadi tiga belas.
Senator Republik asal Iowa, Chuck Grassley, menekankan kemandirian lembaga peradilan.
“We must safeguard the independence of the federal judiciary to protect our constitutional freedoms and way of life for generations to come,” katanya.














