Pembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Susun)

A A

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Pembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Susun)

Pengertian Pembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Susun) adalah Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibeli dari pelaku pembangunan.

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Bagikan

Baca Juga

Surat Utang Negara (SUN)
Sweat Equity
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tata Ruang
Technical Assistance