Apa pengertian Cek Tebus?
Cek Tebus adalah cek khusus milik kliring yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui lembaga kliring (redemption check).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cek Tebus. Courtesy of Cekricek.id