Apa pengertian Cek Terjamin?
Cek Terjamin adalah cek yang dijamin pembayarannya oleh bank sehingga secara hukum menjadi kewajiban bank; dana untuk menutupnya diambil dari akun deposan; biasanya, pada halaman depan cek itu dibubuhi kata “fiat” atau yang serupa, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang dari bank tertarik yang berarti cek itu layak untuk dibayar (certified cheque).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cek Terjamin. Courtesy of Cekricek.id.