Apa pengertian Tolak Bayar?
Pengertian Tolak Bayar adalah penolakan pembayaran oleh pemegang kartu bank atau bank penerbit atas tagihan yang dilakukan atau diterima dari merchant atau merchant bank karena tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau bukti pendukung.
Lembar tagihan akan dikembalikan oleh nasabah pemegang kartu kepada bank apabila transaksi tidak diproses semestinya, atau transaksi tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemegang kartu; visa dan master card mempunyai peraturan terperinci untuk menangani penolakan pembayaran (charge back).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Itulah pengertian . Courtesy of Cekricek.id.













