Apa pengertian Penurunan Kelonggaran Tarik?
Pengertian Penurunan Kelonggaran Tarik adalah penurunan fasilitas kredit yang disediakan akibat adanya penarikan sebagian fasilitas tersebut oleh debitur; misalnya, debitur menarik sebagian pinjaman sebesar Rp 40.000.000,00 dan fasilitas kredit yang disediakan sebesar Rp 200.000.000,00 (take down).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penurunan Kelonggaran Tarik. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










