Apa pengertian Penurunan Kelonggaran Tarik?
Pengertian Penurunan Kelonggaran Tarik adalah penurunan fasilitas kredit yang disediakan akibat adanya penarikan sebagian fasilitas tersebut oleh debitur; misalnya, debitur menarik sebagian pinjaman sebesar Rp 40.000.000,00 dan fasilitas kredit yang disediakan sebesar Rp 200.000.000,00 (take down).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penurunan Kelonggaran Tarik. Courtesy of Cekricek.id.














