Apa pengertian Dislokasi Kredit?
Dislokasi Kredit adalah realisasi pinjaman yang dilakukan di suatu kantor bank, sedangkan penandatanganan akta perjanjiannya dilaksanakan di kantor lain dari pihak bank yang bersangkutan (credit dislocation).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Dislokasi Kredit. Courtesy of Cekricek.id.