Apa pengertian Hak Regres?
Pengertian Hak Regres adalah hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Regres. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Harta TersembunyiHak MutlakPeleburan UsahaGalat TermaklumiPromotorKlausul Percepatan PelunasanPembiayaan BertahapPerdagangan Jasa
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia







![Ilustrasi tangan memegang smartphone yang menampilkan sebuah artikel berita. [Foto: Canva]](https://cekricek.id/aset/u/2026/09/Foto_11zon-100x75.webp)


