Harta Beku

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Harta Beku?

Pengertian Harta Beku adalah harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Harta Beku. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Won
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wirausaha
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Utang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Mutu Tinggi
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban Tak Terbatas
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban