Apa pengertian Jaminan Tambahan?
Pengertian Jaminan Tambahan adalah jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side co/lateral).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Jaminan Tambahan. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Risiko LikuiditasKredit PenunjangMargin LabaKelebihan KreditResesiAnalisis MarginalTenggatKoresponden Non Depositor
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










