Kustodian

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kustodian?

Pengertian Kustodian adalah

kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintaan penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli (custodian).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kustodian. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Permintaan Uang Pakistan Turun Saat Ekonomi Makin Tak Pasti
Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang