Apa pengertian Muhibah?
Pengertian Muhibah adalah nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual (goodwill).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Muhibah. Courtesy of Cekricek.id.