Apa pengertian pengacara (attorney)?
Acara atau Pengacara adalah ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pengacara. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Penerima Jatah SahamPenerima EndosDasar TunaiHartaPengawasan DevisaPerjanjian Umum Mengenai Tarif dan PerdaganganMoratoriumAkumulasi
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia











