Apa pengertian Penundaan Pembayaran?
Pengertian Penundaan Pembayaran adalah penangguhan pembayaran atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan.
Penangguhan itu terjadi atas permintaan debitur dengan persetujuan pengadilan dan di bawah pengawasan orang-orang yang diangkat oleh hakim (suspension of payment).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penundaan Pembayaran. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










