Penundaan Pembayaran

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penundaan Pembayaran?

Pengertian Penundaan Pembayaran adalah penangguhan pembayaran atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan.

Penangguhan itu terjadi atas permintaan debitur dengan persetujuan pengadilan dan di bawah pengawasan orang-orang yang diangkat oleh hakim (suspension of payment).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penundaan Pembayaran. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka