Apa pengertian Penundaan Pembayaran?
Pengertian Penundaan Pembayaran adalah penangguhan pembayaran atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan.
Penangguhan itu terjadi atas permintaan debitur dengan persetujuan pengadilan dan di bawah pengawasan orang-orang yang diangkat oleh hakim (suspension of payment).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penundaan Pembayaran. Courtesy of Cekricek.id.














