Apa pengertian Perdagangan Jasa?
Perdagangan Jasa adalah perdagangan antarnegara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, diperlakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman (invisible trade)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perdagangan Jasa. Courtesy of Cekricek.id