Perseroan Terbatas

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perseroan Terbatas?

Pengertian Perseroan Terbatas adalah

perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki (limited company).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perseroan Terbatas. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka