Apa pengertian Putusan Pengadilan?
Pengertian Putusan Pengadilan adalah keputusan hakim dalam suatu perkara yang diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan datang; sin. rasto harga terhadap hasil (price earning ratio).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Putusan Pengadilan. Courtesy of Cekricek.id.












