Apa pengertian Saham Biasa?
Pengertian Saham Biasa adalah saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi (common stock).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Saham Biasa. Courtesy of Cekricek.id.














