Sindikat adalah kelompok investor atau lembaga keuangan yang bekerja sama untuk membiayai suatu proyek atau transaksi besar yang terlalu berat bila ditanggung satu pihak; dalam bahasa Inggris disebut syndicate. Di perbankan, bentuk paling umum adalah sindikasi kredit, ketika beberapa bank bersama-sama memberikan satu pinjaman kepada satu debitur dengan syarat yang sama dalam satu perjanjian.
Pengertian sindikat menurut kamus
Kamus Perbankan Bank Indonesia merumuskan sindikat sebagai kelompok investor yang bekerja sama untuk pembiayaan suatu proyek. Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat makna umum sindikat sebagai gabungan beberapa perusahaan atau pengusaha yang bekerja sama untuk tujuan tertentu, di samping makna negatif sebagai komplotan kejahatan yang tidak dibahas dalam entri ini.
Cara kerja sindikasi kredit
Sindikasi dimulai ketika seorang debitur, biasanya perusahaan besar atau proyek infrastruktur, membutuhkan dana melebihi batas maksimum pemberian kredit satu bank. Satu bank bertindak sebagai arranger yang menyusun struktur pinjaman dan mengundang bank lain menjadi anggota sindikasi. Setelah terbentuk, satu bank ditunjuk sebagai bank agen yang mengelola pencairan, penagihan, dan komunikasi dengan debitur atas nama seluruh anggota.
Setiap anggota menanggung bagian pinjaman sesuai porsinya dan menerima bunga serta biaya secara proporsional. Risiko kredit tersebar ke banyak bank, sehingga sindikasi memungkinkan pembiayaan proyek bernilai triliunan rupiah tanpa satu bank pun melanggar batas maksimum pemberian kredit yang ditetapkan otoritas.
Dasar pengaturan di Indonesia
Batas maksimum pemberian kredit yang mendorong terbentuknya sindikasi diatur Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 11, menetapkan bahwa batas maksimum pemberian kredit kepada satu peminjam tidak melebihi 30 persen dari modal bank.
Jenis sindikat lain di sektor keuangan
Di pasar modal terdapat sindikat penjamin emisi, yaitu beberapa perusahaan efek yang bersama-sama menjamin penjualan saham atau obligasi dalam penawaran umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1, mendefinisikan penjamin emisi efek sebagai pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual.
Di asuransi, konsorsium beberapa perusahaan asuransi yang bersama-sama menanggung satu risiko besar, seperti pesawat atau kilang, bekerja dengan prinsip yang sama meski lebih sering disebut koasuransi.
Perbedaan sindikat dengan konsorsium
Sindikat dan konsorsium sama-sama gabungan beberapa pihak, tetapi sindikat lazim dipakai untuk pembiayaan dan penjaminan efek, sedangkan konsorsium dipakai lebih luas, termasuk gabungan kontraktor yang mengerjakan satu proyek. Dalam sindikasi kredit, hubungan antaranggota diatur dalam satu perjanjian kredit yang sama dan diwakili bank agen.
Istilah terkait
Baca juga entri Kredit Sindikasi, Pinjaman Sindikasi, Anggota Sindikasi, Bank Agen yang mengelola sindikasi, dan Perjanjian Penjaminan Emisi untuk sindikat di pasar modal.
Rujukan
Sumber: Kamus Perbankan, Bank Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, entri sindikat. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 11. Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










