Apa pengertian Tenggang Waktu?
Pengertian Tenggang Waktu adalah waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat perjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali (duree).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Tenggang Waktu. Courtesy of Cekricek.id.













