Tenggang Waktu

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Tenggang Waktu?

Pengertian Tenggang Waktu adalah waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat perjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali (duree).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Tenggang Waktu. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka