Apa pengertian Tenggang Waktu?
Pengertian Tenggang Waktu adalah waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat perjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali (duree).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Tenggang Waktu. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Ilmu EkonomiDaftar HitamLewah PekerjaRunutTebusanPedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)Asuransi KelompokPermohonan Pailit
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









