Cekricek.id — Pemerintahan Donald Trump mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung Amerika Serikat agar layanan pos diizinkan melacak surat suara menjelang pemilu sela November.
Kabar permohonan itu disiarkan Al Jazeera, Minggu (06/09/2026). Ini permohonan ketiga yang diajukan pemerintah kepada Mahkamah Agung dalam perkara yang sama.
Hakim Distrik Indira Talwani lebih dulu memblokir kebijakan tersebut pada Jumat. Ia menilai aturan itu kemungkinan besar bertentangan dengan konstitusi.
Talwani menyoroti waktunya yang mepet, hanya dua bulan sebelum hari pemungutan suara, sementara sejumlah negara bagian sudah mulai mengirim surat suara.
“Mengancam pencabutan hak jutaan warga negara Amerika Serikat yang hendak memilih lewat pos,” tulis Talwani dalam putusannya.
Baca juga AS Terbitkan Aturan Surat Suara Pos Meski Diblokir Hakim
Pemerintah membantah aturan itu memberatkan. Mereka menyebut kewajibannya hanya menyangkut desain amplop dan data penerima.
Jaksa Agung Muda Amerika Serikat John Sauer menjelaskan aturan tersebut meminta negara bagian mengunggah sejumlah data dasar pemilih.
“Mewajibkan negara bagian mengunggah nama, alamat dan informasi barcode,” kata Sauer.
Ia menambahkan aturan itu justru menegaskan bahwa penentuan kelayakan pemilih tetap menjadi tanggung jawab negara bagian, bukan pemerintah pusat.
Baca juga Kelompok Pendukung Trump Guyur Iklan 10 Juta Dolar di Texas
Hakim Agung Ketanji Brown Jackson menetapkan batas waktu Rabu bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menyerahkan tanggapan tertulis.
Pemungutan suara lewat pos menjadi salah satu titik pertengkaran politik paling panas di Amerika Serikat beberapa tahun terakhir.
Sejumlah negara bagian sudah mulai mendistribusikan surat suara. Perubahan aturan di tengah proses itu berisiko menimbulkan kekacauan administratif.
Baca juga Hakim AS Batalkan Larangan Visa Imigran 75 Negara
Mahkamah Agung belum memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan darurat tersebut. Belum ada jadwal sidang yang diumumkan.














