UU Kesehatan Baru Membawa Transformasi Strategis Bagi Indonesia

UU Kesehatan Baru Membawa Transformasi Strategis Bagi Indonesia

Ilustrasi. [Canva]

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan manfaat positif dari Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru. UU ini memberikan kemudahan dalam izin praktik tenaga kesehatan dan menerapkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. UU Kesehatan juga diharapkan meningkatkan layanan kesehatan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Cekricek.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) kesehatan yang baru memiliki manfaat positif yang banyak. Salah satu manfaatnya adalah mempermudah izin praktik bagi tenaga kesehatan dan menerapkan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia' di Jakarta pada Senin (17/7/2023), Melki menjelaskan bahwa UU ini memiliki sistem yang lebih transparan dan memberikan berbagai kemudahan lainnya.

Selain itu, UU Kesehatan juga penting untuk diterapkan segera dari segi kesehatan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang kesehatan. Melki menjelaskan bahwa dengan menerapkan pola omnibus law, UU Kesehatan harus menyatukan perubahannya agar dapat memperbaiki berbagai aspek dalam penyediaan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"UU kesehatan ini lahir dari kesadaran bersama banyak pihak dan kemudian diperhatikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh karena itu, kita perlu membuat regulasi baru dengan pola omnibus law. Semua UU di sektor kesehatan harus disatukan perubahannya, sehingga dapat menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan untuk memperbaiki layanan kesehatan di tanah air," jelas Melki.

Menurut Melki, UU Kesehatan baru ini juga akan mengevaluasi catatan dari berbagai pihak yang melihat rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di berbagai sektor, termasuk dalam hal SDM tenaga kesehatan.

"Ini menjadi catatan penting dari berbagai kalangan terkait dengan berbagai aspek, seperti SDM kesehatan. Kekurangan dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis sering kita dengar dalam berbagai kesempatan. Kekurangan ini terlihat jelas saat terjadi pandemi COVID-19," katanya.

Melki menambahkan bahwa UU Kesehatan baru ini akan mengutamakan dua hal. Pertama, mencapai pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas dan meningkatkan kualitas SDM bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Kedua, UU Kesehatan baru ini memberikan dukungan dan jaminan kepada tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di tingkat internasional.

"UU ini juga membuat kita melihat ke luar, bahwa kita memiliki kesempatan untuk bekerja di mana saja. Banyak perawat kita yang menghadapi kesulitan, gaji mereka tidak sesuai dan honorarium tidak memadai. Mereka hanya mengandalkan kapitasi. Namun, jika mereka diberdayakan dengan baik di Indonesia, peluang kerja di tingkat internasional sangat besar. UU ini juga memberikan peluang untuk itu," tutupnya.

Dengan artikel ini, diharapkan UU Kesehatan baru ini dapat lebih dipahami oleh masyarakat dan memberikan manfaat nyata dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia.

Baca Juga

Ilustrasi tabung sampel darah di laboratorium
Kadar Lp(a) di Atas 175 nmol/L Berkaitan dengan Risiko Stroke yang Lebih Tinggi
Ilustrasi segelas jus jeruk segar
Segelas Jus Buah Sehari Menyertai Skor Depresi Lebih Rendah pada Uji Empat Pekan
Ilustrasi perawat berjalan di koridor rumah sakit
Perang Iran Pukul Wisata Medis India, Pasien dari Teluk Anjlok hingga 60 Persen
Ilustrasi petani memegang kentang hasil panen
Penduduk Asli Andes Punya Sepuluh Salinan Gen Pencerna Pati, Diduga Warisan Ribuan Tahun Makan Kentang
Ilustrasi obat dalam kemasan blister dan kapsul
Pil GLP-1 Aleniglipron Pangkas Berat Badan 12,1 Persen dalam 36 Pekan
Guru mendampingi anak-anak belajar di ruang kelas
Psikolog UMM Ingatkan Guru Tak Buru-buru Melabeli Anak Berkebutuhan Khusus