Cekricek.id — Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit kini bisa pulang bersama tiga dokumen kependudukan sekaligus. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri menyambungkan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK, sehingga akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak terbit tanpa orang tua perlu mengantre di kantor dinas.
Layanan gabungan itu mulai dijalankan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menurut Kementerian Kesehatan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026). Petugas fasilitas kesehatan merekam data kelahiran langsung ke SATUSEHAT, data itu mengalir ke SIAK, lalu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasinya sebelum ketiga dokumen diterbitkan atas nama bayi yang baru lahir.
Tiga dokumen dalam satu alur
Selama ini pengurusan akta kelahiran berjalan terpisah dari layanan persalinan. Orang tua membawa surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit ke kantor kelurahan dan dinas kependudukan, lalu menunggu pemutakhiran Kartu Keluarga sebelum bisa mengurus Kartu Identitas Anak. Rangkaian itu memakan waktu berhari-hari dan menjadi alasan paling umum sebuah kelahiran tidak tercatat.
Akta kelahiran adalah syarat dasar untuk mendaftar sekolah, membuka rekening atas nama anak, dan mengurus kepesertaan jaminan kesehatan. Anak yang tidak memilikinya tetap ada secara fisik tetapi tidak terlihat oleh sistem yang membagikan layanan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menempatkan integrasi ini sebagai upaya membereskan data kesehatan yang selama ini tersebar di banyak sistem.
“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” kata Budi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sambungan antarsistem itu memindahkan beban administrasi dari warga ke mesin. “Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan menempatkan data kependudukan sebagai fondasi seluruh layanan digital pemerintah. “Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,” tuturnya.
Baca juga: UGM Kembangkan TBScreen.AI, Alat Bantu Skrining Tuberkulosis untuk Wilayah 3T
Angka pencatatan dan sambungan ke jaminan kesehatan
Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti menyebut kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0 sampai 17 tahun mencapai 94,6 persen per Maret 2026. Sisanya yang belum tercatat adalah kelompok yang paling rentan kehilangan akses layanan dasar.
“Digitalisasi akta kelahiran ini akan terus meningkatkan akurasi pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya karena tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,” kata Amalia.
Rantai itu berlanjut ke jaminan kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowakito menyatakan bayi baru lahir tidak lagi perlu didaftarkan secara manual oleh orang tuanya. “Dengan adanya akta kelahiran yang disambungkan dengan BPJS Kesehatan, peserta yang bayinya lahir tidak perlu lagi melakukan proses secara manual. Datanya dapat langsung dikirim dan diproses secara online,” ucapnya.
Baca juga: Dosen Unand Gagas Penguatan Layanan Kesehatan Primer Berbasis Masyarakat di ICHS 2026
Dari satu rumah sakit ke seluruh fasilitas bersalin
Pilihan memulai dari fasilitas kesehatan bukan tanpa alasan. Rumah sakit dan puskesmas adalah titik pertama negara bertemu seorang warga baru, dan di titik itulah datanya paling lengkap serta paling mudah diverifikasi.
Uji coba layanan ini dimulai pada 31 Juli 2026 di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita sebelum diperluas ke puskesmas. Kementerian Kesehatan menyatakan penerapannya akan bertahap, menyasar seluruh fasilitas kesehatan yang melayani persalinan.
Kecepatan perluasan itulah yang akan menentukan apakah janji “tiga dokumen sekali jalan” terasa di daerah dengan jaringan internet terbatas, tempat pencatatan kelahiran selama ini paling banyak tertinggal.
Baca juga: Kadin dan Kemenkes Satukan Komitmen Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Pengusaha Perempuan





















