Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Terduga Bandar Sabu, Sita 34,54 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

Barang bukti sabu dan pil ekstasi kasus bandar narkoba Bengkulu

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Ditresnarkoba Polda Bengkulu dari seorang terduga bandar. [Foto: Tribratanews Polri/Polda Bengkulu]

Cekricek.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS, 27 tahun, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sekitar 34,54 gram sabu dan 14 butir ekstasi seberat 4,65 gram.

Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Senin (3/8/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Sepuluh Paket Tambahan dan Sejumlah Barang Bukti Lain

Selain sabu dan ekstasi, petugas turut menemukan 10 paket kecil narkotika tambahan di lokasi yang sama. “Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu unit telepon genggam merek Oppo,” kata Imam, merinci sejumlah barang bukti pendukung yang ikut disita dari lokasi penangkapan, termasuk dompet dan sebuah celana panjang milik tersangka.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun

Diduga Berperan sebagai Bandar

Kepolisian menyebut RS diduga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika ke sejumlah pengguna di wilayah Kota Bengkulu. Polisi belum merinci sejak kapan tersangka menjalankan praktik tersebut maupun dari mana pasokan sabu dan ekstasi itu diperoleh, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Satu Tersangka Diamankan

RS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terbukti di persidangan. Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, termasuk menyasar bandar yang memasok ke jaringan lebih kecil di tingkat pengguna.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg di Bukittinggi

Baca Juga

Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti ganja
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja di Palmerah, Jakarta Barat
Barang bukti senjata tajam hasil tawuran antar-kelompok Semarang dan Kendal
Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal, 17 Terduga Pelaku Masih Diburu
Konferensi pers Polda Sumbar soal pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan dan 13.298 Liter Disita
Barang bukti sabu dalam kantong plastik klip yang diamankan polisi
Polsek Cileungsi Tangkap Pembeli Sabu Modus Tempel, Sempat Berdalih Beli Nasi Goreng
Konferensi pers Polda Jawa Barat mengungkap kasus ujaran kebencian berbasis AI di Cimahi
Ditressiber Polda Jabar Bongkar Ujaran Kebencian Berbasis AI di Cimahi, Dua Tersangka Diamankan
Konferensi pers Polrestabes Medan soal pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026
Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan