Cekricek.id — Subdit Jahat dan Terorganisir (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengintai dan membuntuti nasabah bank di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam salah satu aksinya, para tersangka merampas uang Rp30 juta milik korban dan melukainya menggunakan senjata tajam.
Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polda Metro Jaya, tribratanews.metro.polri.go.id, Senin (10/8/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Dua di antaranya sempat melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Beraksi Tiga Kali dengan Pola Serupa
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pola serupa di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur. Keterangan itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik untuk memastikan ada tidaknya korban lain.
Dalam menjalankan aksinya, keenam tersangka berbagi peran. Satu pelaku bertugas mengamati calon korban yang baru mengambil uang di bank, lalu menyampaikan informasi itu kepada pelaku lain yang sudah bersiaga di lokasi berbeda. Korban kemudian diikuti hingga para tersangka menemukan titik yang dianggap memungkinkan untuk melancarkan perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja di Palmerah, Jakarta Barat
Empat Motor dan Senjata Tajam Disita
Penyidik turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai para tersangka saat beraksi. Keenam tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Iman.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Baru dalam Perkara TPPU Terkait Tersangka FA
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Warga yang mengetahui maupun mengalami tindak pidana serupa diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri di nomor 110.
Baca juga: Polsek Cileungsi Tangkap Pembeli Sabu Modus Tempel, Sempat Berdalih Beli Nasi Goreng





















