Cekricek.id — Delapan video, masing-masing ditonton sedikitnya 500 ribu kali dan memancing sedikitnya 2.000 komentar. Dari lautan komentar itu, 300 di antaranya dipilih satu per satu, dibaca berulang, lalu dibedah kata demi kata. Bukan untuk mencari tahu siapa yang benar, melainkan untuk melihat bagaimana bahasa dipakai kedua belah pihak ketika sebuah isu bergerak dari ruang berita ke kolom komentar.
Itulah kerja yang dilakukan Saiyidinal Firdaus dari Program Studi Linguistik Terapan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta, dalam artikel Legitimasi dan Delegitimasi dalam Narasi Digital Sengketa Ijazah Presiden Joko Widodo: Analisis Wacana Kritis, yang terbit dalam jurnal Puitika Vol. 22 No. 1 pada 2026. Datanya berupa video dan komentar pengguna YouTube pada kanal CNN Indonesia dan KompasTV yang diunggah pada rentang April sampai Juni 2025, dipilih secara purposif berdasarkan tingkat keterlihatan dan intensitas interaksi publik.
Yang Dianalisis Bahasanya, Bukan Dokumennya
Ini perlu ditegaskan sejak awal karena mudah disalahpahami: penelitian tersebut tidak menguji, tidak memverifikasi, dan tidak menyimpulkan apa pun tentang keaslian dokumen yang diperdebatkan. Firdaus menyatakannya sendiri dengan gamblang di bagian pendahuluan. “Dari perspektif Analisis Wacana Kritis (AWK), fenomena tersebut tidak dipahami sebagai upaya menentukan benar atau salah atas suatu klaim, melainkan sebagai proses produksi dan negosiasi makna yang berkaitan dengan relasi kuasa serta pembentukan legitimasi sosial,” tulisnya.
Baca juga: Guru Besar Bima dan Boyolali di Meja Bedah Metodologi Sejarah
Kerangka yang dipakai adalah model Norman Fairclough, salah satu pendekatan paling mapan dalam kajian wacana kritis. Model itu membaca bahasa pada tiga lapis sekaligus: teks, yaitu pilihan kata dan bentuk kalimatnya; praktik diskursif, yaitu bagaimana teks itu diproduksi dan disebarkan; serta praktik sosial, yaitu konteks kekuasaan dan kelembagaan yang mengelilinginya. Objeknya, dengan demikian, adalah cara berbahasa — bukan pokok sengketanya.
Alasan mengapa kredensial akademik kerap jadi bahan kontestasi politik ia sandarkan pada literatur terdahulu. Mullet (2018) menegaskan dokumen akademik yang dapat diverifikasi berperan menjaga transparansi dan akuntabilitas, sementara Zhang (2023) menunjukkan persepsi publik atas keabsahan kredensial pendidikan berkontribusi pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap figur pemimpin. Dalam politik, simbol akademik tidak berhenti sebagai bukti administratif; ia juga dibaca sebagai representasi integritas dan kompetensi.
Firdaus menempatkan penelitiannya di antara tiga kelompok kajian terdahulu yang ia nilai masing-masing punya lubang. Kelompok pertama meneliti hubungan bahasa dan legitimasi politik lewat representasi media, tetapi bertumpu pada teks media dan belum memasukkan partisipasi publik. Kelompok kedua menyoroti perubahan praktik wacana di media digital, tetapi masih menempatkan dinamika digital sebagai konteks, bukan sebagai unit analisis linguistik. Kelompok ketiga mengkaji interaksi digital dan pembentukan identitas, tetapi belum menghubungkannya secara konsisten dengan pembentukan legitimasi politik. Dari tiga celah itulah ia menyusun rancangan penelitiannya.
Prosedurnya dijelaskan cukup rinci. Video, transkrip, judul, metadata unggahan, dan komentar dicatat sistematis, dikonversi menjadi korpus, lalu dikodekan menurut kategori linguistik. Komentar yang dipilih harus relevan langsung dengan isu, memuat ekspresi evaluatif, menunjukkan interaksi antarpengguna, dan bukan duplikasi maupun spam.
Kalimat Pasif yang Menghapus Pelaku
Temuan pertama Firdaus berada di tingkat pilihan bentuk. Ia mencatat bahwa narasi yang bersifat kelembagaan cenderung memakai nominalisasi dan konstruksi pasif. Frasa seperti “keabsahan ijazah telah diverifikasi dan dinyatakan sah” dianalisisnya sebagai gabungan nominalisasi dan bentuk pasif yang menghasilkan efek naturalisasi otoritas — institusi tampil sebagai sumber kebenaran tanpa perlu disebut namanya.
Pola serupa ia temukan pada ungkapan bernada penundaan seperti “semuanya akan dibuka di pengadilan” dan “akan diserahkan ke proses hukum”. Secara tata bahasa, kalimat-kalimat itu menghilangkan agen: tidak jelas siapa yang membuka, siapa yang menyerahkan. Firdaus menyebut efeknya depersonalisasi dan objektivasi. Tindakan sosial berhenti melekat pada orang tertentu dan berubah menjadi proses yang terkesan netral serta prosedural.
Di seberangnya, narasi bernada oposisional bekerja dengan cara yang berlawanan. Alih-alih mengaburkan pelaku, ia memakai pelabelan langsung. Ungkapan “ijazah aspal” dicatat Firdaus sebagai pelabelan paradoksal yang, dalam istilahnya, membuat stigma menggantikan pembuktian. Kesimpulannya di bagian ini: narasi kelembagaan mengejar kesan objektif lewat bentuk pasif, sedangkan narasi oposisional mempercepat proses delegitimasi lewat label.
Nada Perintah di Kolom Komentar
Bagian yang paling membedakan penelitian ini dari kajian wacana media pada umumnya adalah perlakuannya terhadap komentar. Komentar tidak diperlakukan sebagai gema, tetapi sebagai data linguistik yang setara dengan teks media.
Baca juga: Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Firdaus memetakan pola modalitas — penanda sikap penutur terhadap apa yang dikatakannya — di dalam komentar-komentar itu. Ia menemukan dominasi modalitas deontik, yakni modalitas yang menyatakan keharusan dan tuntutan, pada ungkapan seperti “Tunjukkan ijazahnya” dan “harus diadili”. Ada pula modalitas epistemik yang menyatakan kepastian prediktif seperti “akan terbongkar”, dan bentuk kondisional yang berfungsi sebagai insinuasi seperti “kalau asli…”.
Dominasi bentuk perintah dan tuntutan itu, menurut analisisnya, menunjukkan bahwa pengguna tidak menempatkan diri sebagai penerima informasi, melainkan sebagai pihak yang merasa punya otoritas menilai. Pada sisi lain, ungkapan yang tercatat di kanal media seperti “masyarakat ingin lihat ijazah asli” ia baca sebagai modalitas deontik implisit yang justru menempatkan publik sebagai evaluator.
Bentuk keterlibatan itu ia kelompokkan menjadi empat pola dengan fungsi berbeda-beda: dukungan yang mereproduksi legitimasi, kritik yang berfungsi sebagai resistensi, pengulangan yang bekerja sebagai intensifikasi, serta evaluasi yang menegosiasikan makna. Empat pola inilah yang, menurut Firdaus, menjadikan kolom komentar bukan sekadar ruang tanggapan. “Temuan ini menunjukkan bahwa legitimasi politik dalam ruang digital tidak lagi diproduksi secara eksklusif oleh aktor formal, tetapi dinegosiasikan melalui keterlibatan publik yang terus-menerus,” tulisnya.
Viralitas sebagai Kerja Bersama
Dari sana Firdaus mengajukan beberapa konsep untuk menjelaskan mekanismenya. Yang pertama ia sebut participatory virality. Dalam kerangka ini, viralitas tidak dipahami sebagai ukuran popularitas konten, melainkan sebagai mekanisme partisipatif: sebuah narasi bertahan bukan semata karena jangkauan medianya, tetapi karena publik terus mereproduksinya lewat komentar, pengulangan, persetujuan, dan penolakan. Setiap tindakan itu memperpanjang siklus wacana.
Yang kedua ia sebut distributed legitimacy. Legitimasi, dalam pembacaannya, tidak datang dari satu sumber otoritas tunggal, melainkan terbentuk dari akumulasi pengakuan yang berasal dari institusi media, narasumber, komentar publik, prosedur hukum, dan sirkulasi digital sekaligus. Yang ketiga, algorithmic circulation, menyangkut peran infrastruktur platform: narasi yang memperoleh lebih banyak komentar dan respons cenderung punya peluang lebih besar untuk terus muncul. Firdaus menegaskan ia tidak memosisikan algoritma sebagai aktor independen, melainkan sebagai infrastruktur distribusi yang memperkuat dinamika partisipasi pengguna.
Rangkuman argumennya terletak pada satu kalimat di bagian pembahasan. “Berdasarkan hasil analisis, legitimasi maupun delegitimasi tidak dibentuk terutama oleh validitas faktual suatu klaim, tetapi oleh cara klaim tersebut direpresentasikan, disirkulasikan, dan diposisikan dalam ruang publik digital,” tulisnya. Kalimat itu bukan pernyataan bahwa fakta tidak penting, melainkan pengamatan bahwa di ruang digital, nasib sebuah klaim di mata publik ditentukan juga oleh cara ia dibahasakan dan diedarkan.
Satu Platform, Satu Rentang Waktu
Firdaus mencantumkan keterbatasan penelitiannya secara eksplisit, dan tiga di antaranya penting untuk membaca temuan ini secara proporsional. Pertama, datanya hanya berasal dari video dan komentar di YouTube, sehingga dinamika lintas platform seperti X, Instagram, atau TikTok tidak tercakup. Kedua, penelitian ini berhenti pada analisis praktik diskursif dan tidak mengukur secara kuantitatif mekanisme distribusi algoritmik yang memengaruhi visibilitas konten — padahal konsep algorithmic circulation yang ia ajukan menyentuh soal itu. Ketiga, rentang waktu dan korpusnya terbatas, sehingga, dalam kalimatnya sendiri, hasil penelitian tidak dimaksudkan untuk digeneralisasi terhadap seluruh praktik komunikasi politik digital.
Baca juga: Rayap di Tiang 1771: Klenteng Tertua Semarang Bertahan dari Sumbangan Umat
Ada pula satu hal yang layak dicatat pembaca yang teliti. Meski artikel menyebut 300 komentar dianalisis, tabel frekuensi kategori komentar yang disajikan hanya memuat satu baris kategori dengan angka yang tidak sebanding dengan jumlah tersebut, sehingga sebaran menyeluruh kategori komentar tidak dapat ditelusuri dari naskah yang terbit. Kekuatan artikel ini memang tidak terletak pada hitungan, melainkan pada pembacaan kualitatif atas bentuk-bentuk bahasa yang dipakai.
Sumbangan yang diklaim penelitian ini pun bersifat konseptual: memperluas penerapan kerangka Fairclough, yang selama ini banyak dipakai untuk membedah teks media dan pidato resmi, ke ruang komentar yang partisipatif dan terdesentralisasi. Firdaus menempatkan komentar pengguna bukan sebagai konteks, melainkan sebagai bagian dari struktur produksi wacana yang bisa dianalisis dengan alat linguistik. Sengketa yang ia jadikan bahan hanyalah kasus untuk menguji cara baca itu.
















