Cekricek.id — Empat aktivis Palestine Action yang dipenjara mengajukan banding atas vonis perusakan properti yang dinyatakan berhubungan dengan terorisme. Putusan itu menjadi yang pertama di pengadilan Inggris yang menempatkan perusakan properti dalam kerangka terorisme.
Baca juga Menhan Israel: Tak Ada Solusi Gaza Tanpa Migrasi Warga
Perkara bermula dari penyerbuan pabrik senjata Elbit Systems di Filton, Bristol, pada Agustus 2024, menurut laporan Al Jazeera, Kamis (03/09/2026).
Baca juga Senator Republik Minta Trump Pecat Menhan Pete Hegseth
Dosen hukum internasional Universitas Kent, Shahd Hammouri, menilai putusan itu berbahaya bila dibiarkan.
“Uncontested, this judgement will also mark a flagrant departure from the rule of law in favour of foreign criminal actors and against and in the detriment of UK citizens,” katanya, yang berarti putusan itu menandai penyimpangan mencolok dari supremasi hukum.
Ia menambahkan preseden itu berpotensi meluas. “It will also set out a precedent that may extend to others who are protesting against grave violations of international law,” ujarnya.
Baca juga Trump Usul Selat Hormuz Diganti Nama Jadi Trump Strait
Charlotte Head dan Leona Kamio divonis lima tahun, Zoe Corner tujuh tahun delapan bulan, dan Fatema Zainab Rajwani empat tahun delapan bulan. Palestine Action dilarang sebagai organisasi teroris di Inggris sejak Juni 2025, dan lebih dari 2.700 orang ditangkap saat memprotes pelarangan itu.
Pengacara para aktivis, Simon Natas, menyebut banding akan bergulir dalam beberapa bulan ke depan. Permohonan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.














