Satpol PP Kota Padang mengamankan lima orang perempuan dari salon di Bandar Purus, menyikapi laporan dugaan jasa pijat tidak sesuai aturan.
Cekricek.id, Padang - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Satpol PP Kota Padang telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan lima wanita dari sebuah salon di Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat. Aksi ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang menduga adanya layanan pijat plus-plus yang meresahkan.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan kondisi tetap terkendali di Kota Padang.
"Kelima wanita yang kami temukan di lokasi saat itu langsung kami bawa ke kantor untuk proses identifikasi serta dimintai keterangan oleh tim PPNS kami," papar Raju.
Bukan hanya itu, pemilik salon juga dipanggil oleh Tim Penegak Perda Pemko Padang. Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan serta edukasi terkait standar operasional yang harus ditaati oleh pengelola tempat usaha panti pijat.
Raju Minropa menegaskan, "Jika pada pemeriksaan selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran, kami akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami juga meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin operasionalnya agar dapat ditinjau oleh PPNS. Ini semua dilakukan sebagai upaya bersama menjaga ketertiban di Kota Padang, terutama di sekitar lingkungan bisnis mereka."
Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.




















