Diler (Dealer): Pengertian, Peran di Pasar Efek, dan Dasar Hukum

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Diler (dealer) adalah pedagang yang mempunyai kedudukan khusus dalam menjual barang dagangan bermerek tertentu dan menjualnya kepada konsumen. Dalam perdagangan efek, diler adalah pedagang yang membeli atau menjual atas tanggungan sendiri, sehingga untung dan rugi dari transaksi itu menjadi miliknya, bukan milik nasabah yang dilayaninya.

Asal kata diler dan dealer

Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat diler sebagai bentuk cakapan dari dealer. Kata dealer sendiri dijelaskan sebagai pedagang penyalur, dengan contoh produsen mobil yang membuka dealer resmi di suatu kota.

Kamus Perbankan Bank Indonesia menambahkan makna kedua yang khusus berlaku di pasar keuangan. Di sana, diler bukan penyalur barang, melainkan pihak yang memperdagangkan efek dengan menanggung sendiri risikonya.

Diler dalam perdagangan efek menurut undang-undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak memakai kata diler, tetapi mengenal Perantara Pedagang Efek. Pasal 1 mendefinisikannya sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Rumusan itu memuat dua peran sekaligus. Jual beli untuk kepentingan sendiri sejalan dengan pengertian diler, sedangkan jual beli untuk kepentingan pihak lain adalah peran perantara. Efek yang dimaksud adalah surat berharga, antara lain saham, obligasi, dan surat pengakuan utang.

Kedudukan diler di antara pelaku pasar modal

Menurut undang-undang yang sama, Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Jadi, kegiatan memperdagangkan efek merupakan salah satu lini usaha perusahaan efek.

Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dan berhak memakai sistem atau sarana bursa disebut Anggota Bursa Efek. Bursa Efek sendiri adalah pihak yang menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.

Perbedaan diler barang dan diler efek

Diler barang menjual produk bermerek tertentu kepada konsumen karena kedudukan khusus yang diperolehnya dari pemilik merek. Diler efek tidak terikat pada satu merek. Cirinya terletak pada tanggungan sendiri: ia membeli dan menjual efek atas tanggungannya sendiri.

Istilah terkait

Kamus Perbankan memuat istilah yang berdekatan dengan diler, yaitu Pialang, Pialang Komoditas, dan Pialang Gadai. Salah satu jenis efek yang diperdagangkan dijelaskan dalam Sertifikat Saham.

Rujukan

Sumber: Kamus Perbankan, Bank Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring, lema diler dan dealer. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1.

Bagikan

Baca Juga

Permintaan Uang Pakistan Turun Saat Ekonomi Makin Tak Pasti
Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang