Gaji ASN Lewat Kopdes, Guru Besar UNAIR: Sistem Bisa Rusak Semua

A A

Guru Besar Pengembangan Kapasitas Sektor Publik UNAIR, Prof Dr Bintoro Wardiyanto Drs MS. [Foto: Humas UNAIR]

  • Wacana gaji ASN lewat Koperasi Desa Merah Putih belum seragam di pemerintah.
  • Prof Bintoro: bank menyalurkan gaji sekitar 10 juta PNS dan PPPK, Kopdes belum siap.
  • Dr Wisnu Wibowo usulkan uji coba di daerah tertinggal dan gaji tetap ke rekening pribadi.

Cekricek.id — Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik dari kampus. Dua pakar Universitas Airlangga (UNAIR) menilai koperasi desa belum siap mengambil alih peran yang selama puluhan tahun dijalankan perbankan, dan meminta pemerintah menghitung risikonya secara cermat.

Menurut keterangan UNAIR, sikap pemerintah terhadap gagasan itu belum seragam. Menteri Koperasi menyatakan skema tersebut berlaku mulai 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan pihaknya masih mengkaji, sementara Kementerian Keuangan belum memberi tanggapan resmi.

Guru Besar Pengembangan Kapasitas Sektor Publik UNAIR, Prof Dr Bintoro Wardiyanto Drs MS, membaca perbedaan suara itu sebagai tanda perencanaan yang lemah. “Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji. Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak,” kata Bintoro, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis UNAIR, Senin (26/10/2026).

Ia mempertanyakan masalah apa yang sebenarnya hendak diselesaikan lewat skema itu. Menurutnya, pengambilalihan yang tidak terencana matang justru bisa merusak sistem yang sudah berjalan, termasuk pemotongan cicilan pegawai.

“Selama ini bank nasional dan daerah menyalurkan gaji hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK, sekaligus memotong cicilan mereka. Sistem yang berjalan puluhan tahun lalu Kopdes mau mengambil alih, ya rusak semua,” ujarnya.

Baca juga: Mendag dan Menko Pangan Tinjau Koperasi Merah Putih Sukoharjo

Bintoro juga menilai kopdes belum memenuhi syarat kapasitas. “Kita melihat koperasi desa belum memiliki rekam jejak hingga outcome yang dihasilkan pun belum terlihat perkembangannya. Berbeda dengan Danantara atau bank daerah yang memiliki direksi berkompetensi tinggi,” paparnya.

Selain itu, koperasi pada dasarnya melayani anggota, sedangkan PNS bukan anggota koperasi desa. Ia menyarankan pemerintah lebih dulu membenahi koperasi itu sendiri. “Pemerintah bisa fokus menghidupkan kembali KUD yang sudah mati. Revitalisasi dari KUD menjadi Kopdes yang modern dan transparan, itu saja dulu pekerjaan rumahnya,” tambahnya.

Ekonom Usulkan Uji Coba di Daerah Tertinggal

Pakar ekonomi UNAIR, Dr Wisnu Wibowo SE MSi, menekankan keputusan soal wacana ini harus berpijak pada analisis biaya dan manfaat. Sistem penggajian ASN, katanya, bersifat rutin, berskala besar, dan menuntut akuntabilitas serta ketepatan waktu yang tinggi.

“Keterlibatan kopdes harus benar-benar menjawab permasalahan yang nyata di lapangan, khususnya keterbatasan akses perbankan di wilayah tertentu. Jangan sampai agenda penguatan koperasi justru dilakukan melalui pengalihan pengelolaan dana gaji yang sebenarnya sudah berjalan lancar lewat jaringan perbankan,” kata Wisnu.

Baca juga: Nasib Guru PPPK Disorot, Regulasi Baru Diminta Segera Disusun

Wisnu mengakui peran kopdes sebagai agen layanan keuangan punya sisi positif, misalnya mendekatkan akses keuangan ke desa dan menekan biaya perjalanan ASN. Namun, ia mengingatkan risiko biaya tambahan, kegagalan sistem, hingga kecurangan. Tantangan terbesar adalah likuiditas tunai karena penarikan gaji menumpuk di awal bulan.

“Bank mitra wajib menjamin ketersediaan dana kas serta menyiapkan skema penanganan jika terjadi gangguan transaksi. Jangan sampai risiko finansial maupun teknis ini malah dibebankan kepada pihak koperasi atau ASN,” jelasnya.

Ia menyarankan gaji tetap ditransfer langsung ke rekening pribadi ASN, tanpa menjadikan kopdes sebagai rekening penampung atau perantara wajib. Agen kopdes sebaiknya diprioritaskan di kawasan tertinggal yang belum terjangkau bank, didahului proyek percontohan yang mengukur biaya transaksi, kegagalan teknis, ketahanan kas, dan kepuasan ASN.

“Pemberdayaan ekonomi desa seyogianya berjalan seiring dengan modernisasi sistem pembayaran pemerintah. Penguatan peran koperasi harus kita dorong tanpa mengorbankan kepastian pembayaran, keamanan dana, maupun hak-hak ekonomi para ASN,” pungkasnya.

Baca juga: Pakar UNAIR Sebut DPD Dewan Perjuangan karena Kewenangan Terbatas

Bagikan

Baca Juga

Surabaya Tembus 38 Derajat, Pakar UNAIR: Warga Mudah Tersulut
Kematian Naik 5 Persen saat Gelombang Panas, Pakar Soroti Risiko
Pakar UNAIR Sebut DPD Dewan Perjuangan karena Kewenangan Terbatas
Dosen UNAIR: Pusat Data AI Menyedot Air Bersih Lewat Tiga Jalur
Dapil Nasional di RUU Pemilu Dinilai Selamatkan Suara Terbuang
Mendag dan Menko Pangan Tinjau Koperasi Merah Putih Sukoharjo