Pengertian Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Pengertian Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah garis Sempadan Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Kamus Istilah Pembiayaan PerumahanHak Pengelolan LahanBI Checking (Informasi Debitur Individual (IDI) Historis)Finance LeaseBadan Layanan Umum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BLU-P2DBPP)Delinquency RateArbitraseAkusisi
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















