Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Karyawan BPJS Kesehatan

A A

Ilustrasi: Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Karyawan BPJS Kesehatan. [Canva]

Cekricek.id, BPJS Kesehatan - Berikut beberapa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan ke menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari halaman resmi BPJS Kesehatan.

1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.

2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja.

3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).

4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal Pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.

5. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi:

  • Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik;
  • Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan Tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.

Itulah kewajiban pemberi kerja mendaftarkan karyawan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Bagikan

Baca Juga

Ilustrasi seorang perempuan lanjut usia berkacamata memegang telepon pintar dengan satu tangan dan mengetuk layarnya dengan tangan lain
Angka 45 Persen di Balik Antrean Mobile JKN Lampung
Bangunan rumah sakit dan rumah apoteker berhalaman luas di Binjai pada 1903.
Tiga Rumah Sakit Deli Maatschappij, 1871 sampai 1940
Audiensi FK-KMK UGM dengan jajaran RSUD Tais membahas kerja sama layanan kesehatan.
UGM dan RSUD Tais Jajaki Kerja Sama Dokter Spesialis
Distribusi bantuan kesehatan bagi warga terdampak kabut asap karhutla.
Karhutla, Kemenkes Kerahkan 314 Nakes ke 7 Provinsi
Ilustrasi model organ hati manusia.
Hormon Penekan Nafsu Makan Ternyata Lindungi Hati
Ilustrasi lansia berolahraga
Olahraga dan Kerja Fisik Beda Kaitan dengan Demensia