Pekanbaru, Cekricek.id - Dimulainya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Riau disambut dengan himbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau kepada para peserta Pemilu.
Mereka mengingatkan agar semua atribut kampanye seperti spanduk, banner, dan sejenisnya segera dibersihkan pada 11 Februari 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa pada masa tenang ini, para peserta Pemilu beserta tim suksesnya diminta untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk juga tidak boleh ada iklan di media massa yang masih memuat konten kampanye.
"Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu/Panwaslu dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengawasan soal atribut kampanye ini," ujarnya saat berdiskusi bersama awak media, Sabtu (10/02/2024).
Sejalan dengan itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan atribut kampanye di tempat-tempat umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui media sosial resmi Bawaslu Riau.
“Kontrol yang dilakukan termasuk juga pada media online dan media sosial. Karena kita menginginkan agar Pemilu 2024 ini bisa berjalan aman, lancar, jujur adil, dan kondusif. Semua pihak berperan mewujudkan hal itu,” tuturnya.
Baca juga: 49 Ribu Pemilih Riau Masuk Daftar Pemilih Tambahan di Pemilu 2024
Masa tenang merupakan masa dimana para peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye untuk mempengaruhi pemilih. Tahun ini, masa tenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung mulai 11-13 Februari 2024 setelah masa kampanye II selesai pada 10 Februari 2024.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.