Safinah Al-Ghulam, Naskah Fikih Tunggal dari Palembang

A A

Naskah Hukum Kanun Melaka beraksara Jawi. Foto ini bukan naskah Safinah Al-Ghulam. [Foto: Wee Hong/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

Cekricek.id — Pada abad ke-19 sampai awal abad ke-20, ulama di Palembang menulis kitab di atas kertas yang didatangkan dari Eropa. Mereka memakai aksara Arab Melayu, adaptasi huruf Arab yang lazim dipakai dalam literatur keislaman Nusantara, dan tinta hitam yang dibuat dari buah tumbuhan mangsi. Kitab-kitab yang lahir dari kebiasaan itu diajarkan di surau dan pesantren, disalin, dipinjamkan, lalu sebagian besar menghilang dari peredaran. Satu di antaranya baru dibaca ulang secara akademik pada 2025, dan ternyata tidak punya kembaran.

Naskah itu berjudul Safinah Al-Ghulam, karya Syeikh Muhammad Azhari Al-Falimbani Bin Ma’ruf. Kajiannya dikerjakan Tomy Wijaya bersama Dicky Jhonson Saputra, Andika, Kesi Anggraini, Hudaidah, dan Risa Marta Yati dari Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sriwijaya. Artikel mereka, Ajaran Ilmu Fiqih Syeikh Muhammad Azhari Al-Falimbani Bin Ma’ruf dalam Naskah Safinah Al-Ghulam (Sebuah Kajian Filologi), dimuat di jurnal Metahumaniora Volume 15 Nomor 2, halaman 149–157, dan terbit pada 30 Agustus 2025.

Daftar Isi
  1. Yang Diyakini Lebih Dulu: Nama Al-Palimbani dan Naskah yang Dimakan Rayap
  2. Abad ke-19: Kertas Eropa Tanpa Cap Air dan Tinta dari Buah Mangsi
  3. Rak Kemas Haji Andi Syarifuddin di Jalan Fakih Jalaluddin
  4. Halaman 19 yang Dibaca Lebih Dulu daripada Halaman 1
  5. Mata Rantai yang Belum Punya Pembanding

Yang Diyakini Lebih Dulu: Nama Al-Palimbani dan Naskah yang Dimakan Rayap

Sebelum sampai ke naskah ini, para peneliti menyusun dulu tempat berpijaknya. Larasati merumuskan filologi sebagai disiplin yang bekerja dengan bahan tertulis untuk mengungkapkan makna teks secara budaya, sedangkan Lukman menempatkannya sebagai ilmu yang mempelajari perkembangan spiritual suatu bangsa melalui bahasa dan sastranya. Handayani mencatat kata manuskrip berasal dari makthutah dalam tradisi Arab, nama lain untuk naskah atau kodeks, sementara di Kamus Besar Bahasa Indonesia kata itu berarti naskah saja. Hanum dan rekan menambahkan bahwa naskah kuno adalah segala bentuk teks tulisan tangan atau salinan sebagai bukti budaya dan praktik masa lalu.

Batas usianya juga sudah ditetapkan penelitian sebelumnya. Syahputri menyebut naskah yang berusia di bawah lima puluh tahun tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai naskah kuno. Mandasari mencatat naskah-naskah semacam itu tersebar di museum, perpustakaan, dan lembaga-lembaga tua di seluruh Indonesia, dan menyoroti peran para kolektor manuskrip. Jamil dan rekan menunjuk Sumatera Selatan sebagai salah satu tempat ditemukannya naskah kuno beraksara pegon. Semua itu membentuk lorong yang menuju ke satu kota.

Di Palembang, nama yang paling dikenal bukan Muhammad Azhari. Museum Sultan Mahmud Badaruddin II menyimpan karya Abdussomad Al-Palimbani, yang diyakini ditulis ketika ia berada di Timur Tengah dan di Palembang. Para ulama Palembang secara tradisional memperdalam ilmu agama di Mekkah, dan dari kebiasaan itulah julukan Al-Palimbani melekat. Hudaidah dan rekan mencatat kondisi naskah kuno yang ditemukan di Palembang: dimakan rayap, lembarannya tidak utuh, kertasnya sudah haus, meski sebagian masih lengkap. Karya Muhammad Azhari Al-Falimbani Bin Ma’ruf sendiri, tulis tim Sriwijaya, sebagian besar belum dikenal masyarakat muslim Indonesia, bahkan di Palembang.

Abad ke-19: Kertas Eropa Tanpa Cap Air dan Tinta dari Buah Mangsi

Naskah Safinah Al-Ghulam ditulis sekitar abad ke-19 hingga awal abad ke-20 dengan aksara Arab Melayu berdialek Melayu Palembang, mengikuti format tulisan Arab dari kanan ke kiri. Ukurannya 21,5 kali 17 kali 0,2 sentimeter, tebalnya sembilan belas halaman. Kertasnya kertas Eropa yang pada masa kolonial Belanda banyak dipakai sebagai media tulis modern di Nusantara, umumnya diimpor dari Belanda, sedikit berserat, dan berwarna cokelat polos yang kemungkinan berubah warna akibat penuaan.

Baca juga Irama Tanpa Musik dalam Mars Sastra Unhas

Justru ketiadaan yang menarik di sini. Berbeda dari sejumlah naskah lain pada masanya, naskah ini tidak punya garis tepi, tidak punya watermark, dan tidak punya countermark. Ia juga tidak memuat simbol khusus, catatan pinggir, maupun catatan kaki, sehingga yang tersisa hanya tulisan utama tanpa komentar dari penulis maupun pemilik sebelumnya. Tintanya hitam, berbahan dasar mangsi yang diperoleh dari Phyllanthus reticulatus Poir, tumbuhan yang dikenal sebagai tumbuhan buah tinta, dipakai secara tradisional karena tahan lama dan pekat.

Kondisi fisiknya, menurut deskripsi tim Sriwijaya, masih baik, lengkap, dan terbaca. Kerusakan ada di beberapa bagian pinggir kertas akibat gigitan rayap, dan sebagian jilidannya nyaris terlepas, tanda bahwa naskah ini melewati usia panjang tanpa perawatan atau restorasi yang memadai. Sebagai langkah pelestarian, kolektornya memberi sampul tambahan untuk melindungi manuskrip dari kerusakan lanjutan. Bentuk penulisan, kertas Eropa tanpa cap air, dan tinta mangsi itulah yang menurut mereka menjadikan naskah ini sumber primer yang berharga.

Rak Kemas Haji Andi Syarifuddin di Jalan Fakih Jalaluddin

Naskah ini tidak berada di museum. Ia bagian dari koleksi pribadi Kemas Haji Andi Syarifuddin, kolektor yang telah lama mengumpulkan naskah kuno dan kitab kuning, dengan koleksi yang mencakup manuskrip hukum Islam, tasawuf, sejarah, dan kajian keagamaan lain. Ia berdomisili di Jalan Fakih Jalaluddin Nomor 105, dan rumah itulah tempat penyimpanan sekaligus pelestarian dokumen-dokumen tersebut. Data primer penelitian ini diambil langsung dari sana.

Baca juga Kitab Berbahasa Sunda yang Dicetak di Kairo, 1921-1939

Metodenya kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Para peneliti melakukan observasi langsung terhadap naskah di rumah sang kolektor, mewawancarai beliau pada kesempatan yang sama, lalu mengambil dokumentasi dengan kamera telepon genggam. Teknik analisis filologinya mengikuti tahapan yang dirumuskan Syarifuddin: inventarisasi naskah, deskripsi naskah, suntingan teks, dan ringkasan teks. Berdasarkan wawancara itu, kolektor naskah Kemas Haji Andi Syarifuddin menyebut judul naskah tersebut Safinah Al-Ghulam, berisi ajaran fikih yang bersumber dari hadis dan Al-Qur’an beserta pendapat para ulama.

Halaman 19 yang Dibaca Lebih Dulu daripada Halaman 1

Susunan halamannya tidak mengikuti urutan yang lazim. Deskripsi tim Sriwijaya menyebut naskah dimulai dari halaman sembilan belas dan berakhir pada halaman satu, yang berfungsi sebagai penutup. Penomorannya dikerjakan manual dengan pena biasa. Halaman sembilan belas sampai halaman dua masing-masing berisi tiga belas baris tulisan, sedangkan halaman terakhir hanya delapan baris, yang kemungkinan besar merupakan bagian akhir atau kesimpulan isi naskah. Bagian simpulan artikel yang sama justru menyebut naskah ini dimulai dari halaman pertama, sebuah ketidakcocokan yang dibiarkan tidak dijelaskan.

Yang dibaca di halaman-halaman itu campuran hukum dan doa. Naskah dibuka dengan basmalah dan hamdalah, lalu salawat kepada Nabi Muhammad, sebuah konvensi yang menurut para peneliti hampir selalu mengawali penulisan kitab keagamaan. Pada halaman dua terdapat kalimat pujian berbunyi “Pujian kepada Tuhan Yang Maha Esa dan tempat menyembah terbaik adalah kepada Allah SWT yang mulia.” Kalimat itu mereka baca sebagai ungkapan tauhid sekaligus penanda kesadaran spiritual penulisnya.

Di halaman tengah muncul kalimat yang keluar dari nada hukum. Bunyinya, “Tidak ada seorang muslim pun yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan darinya adalah sedekah.” Tim Sriwijaya mengenalinya sebagai kutipan hadis Nabi Muhammad tentang amal jariyah, dan membacanya secara simbolis: menanam pohon berarti segala usaha yang memberi manfaat bagi orang lain, baik berupa ilmu, kebaikan, maupun sumbangan bagi lingkungan. Dari situ mereka menyimpulkan kitab ini tidak berhenti pada hukum normatif, melainkan menanamkan nilai etika dan sosial.

Halaman-halaman berikutnya berisi doa. Pada halaman sepuluh tertulis permohonan, “Tolaklah marabahaya dari kami, dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” Pada halaman terakhir tercantum doa panjang yang memohon keberkahan atas tanaman dan ditutup dengan salawat. Kehadiran doa-doa itu di dalam kitab fikih membuat para peneliti menyebutnya bukan sekadar buku hukum, melainkan juga buku akhlak dan motivasi spiritual.

Mata Rantai yang Belum Punya Pembanding

Isinya sendiri berdiri di jalur yang sudah ramai. Safinah Al-Ghulam, yang dalam bahasa Arab juga dikenal sebagai Safinatun Najah atau “kapal keselamatan”, memuat dasar-dasar fikih menurut mazhab Imam Syafi’i: bersuci, salat, puasa, zakat, dan haji. Kitab semacam ini, tulis para peneliti, biasa diajarkan di pesantren dan madrasah di lingkungan Nahdlatul Ulama dan ditujukan bagi pelajar serta mahasiswa baru yang mempelajari dasar-dasar hukum Islam secara sistematis.

Baca juga Kecerdasan Buatan Membaca Denda Ringgit Simbur Cahaya

Definisinya pun sudah lama diperdebatkan. Secara etimologis fikih berarti “memahami sesuatu dengan mendalam”, sementara secara terminologis M. Taufiq merumuskannya sebagai ilmu yang membahas hukum-hukum syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisikannya lebih sempit, yakni ilmu tentang hukum syara yang berkaitan dengan tindakan manusia dan berasal dari dalil-dalil yang rinci. Syukri menekankan sisi lain lagi: fikih sebagai petunjuk yang membatasi dan menjelaskan metode yang harus diikuti seorang ahli fikih ketika menggali hukum.

Di sinilah letak nilai dan sekaligus batas temuan ini. Para peneliti menyatakan naskah Safinah Al-Ghulam tergolong naskah tunggal, karena mereka tidak menemukan manuskrip lain berjudul sama, baik di dalam koleksi tersebut maupun di berbagai sumber rujukan lain. Ketiadaan salinan pembanding itu membuat naskah ini bernilai tinggi sebagai sumber primer, tetapi sekaligus menutup pintu bagi perbandingan bacaan yang biasanya menjadi tulang punggung kerja filologi.

Selama tidak ada salinan kedua yang muncul, Safinah Al-Ghulam berdiri sendirian di rantai itu: satu naskah, satu pemilik, satu pembacaan. Rantai semacam ini tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya menunggu mata rantai berikutnya, yang bisa saja masih tersimpan di rak rumah lain di Palembang dan belum pernah didaftar siapa pun.

Bagikan

Baca Juga

Tumpukan naskah lontar Bali.
Ular di Halaman, Babi di Jalan: Kutukan Lontar Bali
Bangunan Rumah Limas, rumah adat Palembang, di Museum Balaputradewa
Kecerdasan Buatan Membaca Denda Ringgit Simbur Cahaya
Siluet tokoh kera dalam pertunjukan wayang kulit di depan layar
59 Kesalahan Terjemahan Naskah Tarsan Wanara Seta
Hikayat Sultan Mughul dan Kunci yang Hilang
Hikayat Sultan Mughul dan Kunci yang Hilang
Ilustrasi gedung kuliah beton bertingkat tiga di kampus dengan pohon palem
Enam Dekade FKIP Unsri dari Kursus Bahasa Inggris ke Program Doktor
Ilustrasi tumpukan manuskrip menguning tersimpan di lemari kaca kayu berukir
Naskah Kuno Palembang Dirawat dengan Tembakau dan Kapur Barus