Pengacara HAM Pakistan Imaan Mazari dan Suami Dipenjara 10 Tahun

A A

Dok. Grafis Amnesty International yang menampilkan pengacara HAM Pakistan Imaan Mazari dan suaminya, Hadi Ali Chattha. [Foto: Amnesty International via Al Jazeera]

  • Pengadilan antiterorisme Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Imaan Mazari dan Hadi Ali Chattha.
  • Perkara itu terkait pemindahan pembatas jalan di rute rombongan tim kriket Inggris pada Oktober 2024.
  • Ibu Imaan, Shireen Mazari, menyebut persidangan itu sandiwara tanpa proses hukum yang semestinya.
  • Amnesty International menyebut vonis itu dakwaan terhadap sistem peradilan Pakistan.

Cekricek.id — Pengadilan antiterorisme Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pengacara hak asasi manusia terkemuka Imaan Mazari dan suaminya, Hadi Ali Chattha, atas dakwaan terkait terorisme.

Hakim Tahir Abbas Sipra membacakan putusan pada Kamis setelah persidangan di dalam Penjara Adiala, Rawalpindi, sebagaimana diberitakan Al Jazeera, Kamis (29/10/2026). Pasangan itu dinyatakan bersalah karena membahayakan “keamanan tim” kriket Inggris dan Wales.

Perkara itu bermula dari insiden Oktober 2024 ketika pasangan tersebut memindahkan pembatas jalan di Islamabad di rute yang diperuntukkan bagi rombongan tim kriket Inggris. Putusan itu sendiri mengakui pelanggaran keamanan tersebut sebagai insiden “sangat umum dan biasa” berupa pemindahan pembatas.

Pasangan itu membantah dakwaan dan menyebut diri mereka “tahanan hati nurani” yang menjadi sasaran karena kerja-kerja HAM mereka. Dalam dokumen pembelaannya, mereka menyebut sedang “dijadikan contoh untuk mempertebal efek gentar terhadap mereka yang melawan tirani, penindasan, dan ketidakadilan”.

Ibu Imaan, Shireen Mazari, mantan Menteri HAM di era Perdana Menteri Imran Khan yang kini dipenjara, menyebutnya “persidangan sandiwara tanpa proses hukum yang semestinya”. Menurut dia, pasangan itu tidak diizinkan dibela pengacara pilihan mereka dan tidak diberi dokumen hukum penting. Pihak pembela akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.

“Ini ujian bagi kemampuan peradilan menegakkan prinsip keadilan dan hak atas peradilan yang adil. Peradilan gagal total dalam ujian itu,” kata Yasmine Ahmend dari Amnesty International. Wakil Direktur Regional Amnesty untuk Asia Selatan Babu Ram Pant menyebut penangkapan ulang keduanya sebagai upaya bermotif politik untuk menghukum kerja HAM mereka.

Mazari dan Chattha ditahan sejak 23 Januari dalam perkara terpisah terkait unggahan media sosial dan sempat divonis 17 tahun berdasarkan undang-undang kejahatan elektronik, sebelum Mahkamah Agung menangguhkan hukuman itu. Menteri Hukum Pakistan Azam Nazeer Tarar berulang kali menyatakan peradilan negara itu independen.

Bagikan

Baca Juga

Pentagon: Perang Iran Telan Biaya 47,1 Miliar Dolar AS
JD Vance Surati Rezaei, Trump Minta Negara Teluk Bersiap Perang
Christine Lagarde Mundur Lebih Awal dari Kursi Presiden ECB
Binance Bekukan Dana Kripto 2,54 Miliar Dolar AS, Diduga Diretas
Teka-teki Suku Bunga Asia Tengah Lahir dari Cara Menghitungnya
Obat TBC Gratis di Kazakhstan Dinilai Belum Cukup bagi Pasien